Sukses

Nasib Freeport Jika Tak Ada Kesepakatan dari Negosiasi

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia masih memiliki waktu hingga Oktober 2017 untuk mencari kesepakatan terhadap 4 poin negosiasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan PT Freeport Indonesia masih memiliki waktu hingga Oktober 2017, untuk mencari kesepakatan terhadap empat poin yang saat ini sedang dinegosiasikan.

Adapun empat poin yang sedang dinegosiasikan tersebut adalah, pelepasan saham (divestasi) Freeport Indonesia‎ sebesar 51 persen, pembangunan fasilitas pengelolaan dan pemurnian mineral (smelter), perpanjangan masa operasi 2X10 tahun dan stabilitas investasi.

Lalu bagaimana jika negosiasi tersebut ‎tidak menemukan kata sepakat sampai Oktober?

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ‎Bambang Gatot mengatakan, jika tidak negosiasi yang dilakukan sejak April 2017 tidak menemukan kesepakatan, Freeport akan kembali berstatus kontrak.

Untuk diketahui, saat ini perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut telah menjalani status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara.

‎"Ya kalau dia tidak mau, balik dalam kontrak," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Bambang menuturkan, jika kembali bersatus kontrak, masa operasi Freeport Indonesia di Papua berakhir pada 2021, untuk operator tambang di Papua berikutnya akan ditentukan pemerintah.
‎
"Samapia 2021, setelah ‎itu terserah pemerintah nanti," tutur dia.

Bambang melanjutkan, jika Freeport tidak ingin melanjutkan masa operasinya pasca 2021, hal tersebut m‎enjadi keuntungan sendiri bagi Indonesia.

"Ya terserah dia, mau bubar juga nggak apa apa. Loh iya kan, mau selesai juga nggak apa-apa kan, kalau dia nggak setuju, aku kembalikan pada pemerintah, bagus," ungkap Bambang.

Negosiasi Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia, dilatarbelakangi penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan tambang mineral dan batubara.

Dalam payung hukum tersebut menyebutkan, perusahaan tambang mineral yang ingin tetap mengekspor mineral olahan pasca 11 Januari 2017 harus melakukan beberapa hal, di antaranya merubah status Kontrak Karya menjadi IUPK, membangun smelter, divestasi 51 persen ke pihak nasional.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.