Sukses

Pemerintah Akan Revisi Aturan Gross Split

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 tahun 2017 mengenai kontrak bagi hasil gross split. Hal tersebut untuk mendorong investasi di sektor hulu minyak dan gas (migas).

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, revisi peraturan menteri tentang gross split ini merupakan terobosan pemerintah, untuk mendorong percepatan investasi di hulu migas.

"Berbagai terobosan ini dibutuhkan karena persaingan untuk menarik investor di sektor migas dewasa ini semakin ketat,” jelas Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Penurunan harga minyak dunia membuat investasi migas secara global lesu. Pada 2016, nilai investasi global di sektor migas turun sekitar 26 persen. Ini terjadi akibat banyak perusahaan migas yang menahan diri untuk melakukan investasinya.

"Pada 2016 investasi migas di Indonesia juga turun sekitar 27 persen, sejalan dengan tren investasi migas global," ucap Arcandra.

Melalui revisi terhadap Permen 8 ini diharapkan dapat menggairahkanpara Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk berinvestasi pada kegiatan pencarian migas. Hal ini penting mengingat cadangan migas, khususnya minyak di Indonesia hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional selama 12 tahun ke depan.

“Ada beberapa poin yang kita masukkan dalam revisi dalam Permen Gross Split ini. Misalnya progresif harga migas, kumulatif produksi, tahapan produksi, impuritas H2S dan ketersediaan infrastruktur agar investasi mereka optimal. Prinsipnya, pemerintah mendorong terciptanya kepastian usaha bagi para KKS di Indonesia,” papar Arcandra.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keuntungan gross split

Skema gross split akan memberikan keuntungan yang optimal, baik kepada pemerintah sebagai pemilik aset, maupun KKKS sebagai pengelola aset berupa blok-blok migas. Dengan skema gross split para kontraktor juga akan semakin efisien dalam mengembangkan lapangan migasnya, sehingga keuntungan mereka dapat lebih optimal.

“Selama ini dengan sistem cost recovery semua biaya yang dikeluarkan kontraktor ditanggung pemerintah, ini bisa menimbulkan pemborosan biaya. Tapi dengan gross split tentunya kontraktor akan lebih berhati-hati mengeluarkan biaya, karena itu uang mereka sendiri,” ujarnya.

Sesuai aturan mengenai gross split, bagi hasil untuk minyak bumi untuk negara adalah 57 persen dan 43 persen kepada kontraktor. Sementara bagi hasil gas bumi negara 52 persen dan kontraktor 48 persen. Namun, dalam perkembangannya, kontrak bagi hasil tersebut dapat berubah dengan mengacu pada beberapa komponen variable dan progresif, yaitu status lapangan, lokasi lapangan, kedalaman reservoir, ketersediaan infrastruktur pendukung, jenis reservoir, kandungan CO2, Kandungan H2S, berat jenis minyak bumi, TKDN, tahapan produksi, progresif harga migas dan kumulatif produksi.

“Gross Split lebih memberikan kepastian usaha dan pemerintah juga mendapatkan bagi hasil yang optimal. Inilah yang membuat kami optimis revisi Permen 8 akan menjadi obat bagi percepatan investasi migas di Indonesia. Doakan,”‎ tutup Arcandra.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.