Sukses

HEADLINE: Skema Pensiun Berubah, Masih Mau Jadi PNS?

Liputan6.com, Jakarta - Setiap kali seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka, jumlah pendaftar selalu membludak. Lihat saja pada 2017 ini. Di awal Agustus pemerintah membuka kesempatan dengan menyediakan 19.210 kursi CPNS yang terdiri dari 1.684 untuk Mahkamah Agung dan 17.526 untuk Kementerian Hukum dan HAM.

Hingga Jumat, 18 Agustus, kemarin, pelamar CPNS di Kemenkumham sudah mendekati satu juta, tepatnya 764.729 orang. Sedangkan pelamar di MA mencapai 23.479 orang. Padahal kesempatan tersebut masih dibuka sampai akhir bulan ini.

Sudah sejak lama para pencari kerja tergiur dengan profesi PNS karena iming-iming adanya tunjangan, gaji tetap, dan adanya jaminan uang pensiun.

Ayi (32), PNS di sebuah lembaga negara, misalnya,  mengakui salah satu alasan yang membuatnya sangat ingin menjadi PNS karena adanya kepastian terutama dalam hal gaji dan juga pensiun. Hal yang sama juga diungkapkan Faisal (27), pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Jenjang karier pasti dan tentu saja ada uang pensiun," kata dia. 

Uang pensiunan bagi pegawai negeri memang menggiurkan. Tak seperti halnya pegawai swasta yang "pendapatannya" akan merosot drastis ketika pensiun, PNS ketika pensiun masih bisa menikmati "gaji" sebesar 75 persen dari gaji pokok saat terakhir bekerja. Namun, sistem ini, menurut pemerintah, membebani anggaran negara. [Lihat Grafis]

Menurut Direktur Penyusunan APBN Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kunta Wibawa Dasa Nugraha, selama ini pemberian uang pensiun PNS menggunakan skema pay us you go yang sangat memberatkan APBN. Sebab, uang pensiun para abdi negara ditalangi oleh pemerintah jika ada kekurangan.

Dengan skema yang dijalankan saat ini, pemerintah setidaknya mengeluarkan anggaran sebesar Rp 100 triliun tiap tahun untuk membayar kekurangan uang pensiun PNS. Sebagai contoh, dalam RAPBN 2018, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran pensiun PNS beserta TNI dan Polri sebesar Rp 109 triliun.

Tahun depan, pemerintah akan mengganti skema pay us you go dengan skema baru yaitu fully funded. Dalam skema ini, PNS dan pemerintah akan membayar iuran uang pensiun secara bersama di depan seperti halnya yang jamak dilakukan di perusahaan swasta. Rencananya skema ini akan diterapkan untuk PNS baru. 

 Dalam Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memang mengajukan skema baru program pensiun PNS. "Saya perintahkan Direktorat Jenderal Anggaran untuk mulai memperbaiki program pensiun PNS," katanya pekan lalu.

Perhitungan atau skema baru pensiun PNS yang saat ini sedang digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB). 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Berlangsung Setengah Abad

 Skema pensiun yang berlaku saat ini sudah dipakai hampir setengah abad, tepatnya 48 tahun. Sistem tersebut pengacu pada UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai, PNS wajib membayar iuran 8 persen per bulan dari gaji pokok. Terdiri atas 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua (THT) dan 4,75 persen untuk program pensiun.

"Akumulasi plus hasil investasi dari Tabungan Hari Tua yang 3,25 persen ini kelak diterima PNS pada saat pensiun secara sekaligus," tutur Kunta.

Sementara akumulasi atau jumlah iuran sebesar 4,75 persen untuk program pensiun akan dibayarkan secara bulanan saat PNS masuk masa pensiun. 

Masalahnya, dalam aturan yang sama juga terdapat ketentuan besaran manfaat program pensiun. Dalam aturan tersebut pensiunan harus mendapat manfaat pensiun antara 40 persen sampai 75 persen dari gaji pokok yang didapat PNS saat terakhir menjabat.

Nah, untuk memenuhi aturan tersebut, pemerintah harus menombokinya. Alasannya, iuran program pensiun yang sebesar 4,75 persen dari gaji pokok tersebut tak mampu menutupi kewajiban pemerintah untuk memberikan nilai pensiun sebesar 75 persen dari gaji pokok pada saat terakhir bekerja. Seperti dijelaskan Kunta, uang untuk menombok kekurangan itu bisa mencapai Rp 100 triliun per tahun.

Oleh karena itu, pemerintah akan mengubah skema pay us you go dengan skema baru yaitu fully funded. Skema fully funded ini mirip yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Jadi nanti pemerintah dan PNS bersama-sama akan membayar iuran setiap bulan dengan porsi masing-masing. Hasil dari iuran tersebut nantinya akan menjadi dana pensiun yang didapat oleh pensiunan secara bulanan. 

Skema baru ini diharapkan bisa menjaga keberlanjutan fiskal baik pemerintah dan menghemat anggaran. Sayangnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani maupun Kunta belum bisa merincikan berapa penghematan yang bisa diperoleh.  "Besaranya berapa masih simulasi, masih proses reform seperti apa," kata Kunta.

Sekretaris Deputi Bidang SDM dan Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menerangkan, secara konsep, fully funded sendiri berarti pemerintah turut membayar iuran pensiun. "PNS dan pemerintah, pemerintah membayaran iuran kepada PNS juga," jelasnya kepada Liputan6.com.

Sebaliknya, konsep pay as you go, pemerintah tidak mengiur pensiun. Pemerintah nantinya menalangi uang pensiun yang diberikan ke pensiunan jika terjadi kekurangan. 

Anggota Komisi XI DPR, Donny Imam Priambodo, mendukung rencana pemerintah mengubah skema pensiun PNS ini. Perubahan skema ini dinilai lebih menguntungkan PNS karena akan mendapat uang pensiun lebih besar dan bisa meringankan beban APBN. 

"Selama ini kan memang PNS membayar iuran, cuma kadang kala dari yang dibayar tidak mencukupi saat masa pensiun mereka. Tapi itu bebannya pemerintah, makanya anggaran jadi berat," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com.

Dengan skema fully funded ini, pemerintah bisa memastikan besaran anggaran yang harus dikeluarkan untuk pensiun. Sedangkan jika menggunakan skema pay as you go, besaran anggaran yang harus ditanggung pemerintah terlalu besar dan berubah-ubah tiap tahun. 

3 dari 4 halaman

Negara Lain

Skema pensiun untuk PNS diberlakukan berbeda tiap negara. Di negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), ada empat skema yang diberlakukan. Pertama, skema dana terpisah (separated unfunded scheme/PAYG). Kedua, skema pendanaan sebagian (partially funded scheme). Ketiga, skema umum nasional (general national basic scheme). Kelima, skema pendanaan penuh yang ditambah fasilitas lain bagi pegawai negeri (general national basic scheme+general complementary pension fund).

Seperti dilansir dari oecd.org, skema pensiun pertama di diberlakukan oleh beberapa negara seperti Argentina, China, Kolombia, Brasil, Belgia hingga Prancis.

Sistem ini dikenal juga dengan nama Pay As You Go (PAYG). Seluruh pembayaran gaji pensiunan PNS dibayarkan secara langsung dari pendapatan negara setelah pegawai yang bersangkutan mulai memasuki masa pensiun. Namun sistem ini tidak begitu efektif karena setiap tahun pembiayaan negara mengalami pembengkakan.

Skema pengelolaan pensiun kedua adalah pendanaan terpisah atau Partially funded scheme. Negara yang mengadopsi skema ini adalah Korea, India, Hong Kong, Yordania, Malaysia, Filipina, Spanyol dan beberapa negara bagian Amerika Serikat. Dalam skema ini uang pensiun tidak dikenai peraturan federal mengenai tata kelola, investasi dan pendanaan. Oleh karenanya, pemerintah sepenuhnya menanggung kebutuhan dasar dari para pensiunan.

Di Spanyol, ada skema penambahan fasilitas yang disebut "mutualidades". Skema ini diperlakukan sebagai perusahaan asuransi jiwa dan tunduk pada peraturan daerah dan diawasi oleh badan-badan regional. Di Basque Country dan Catalonia misalnya, sebagian besar pekerja sektor publik berafiliasi dengan salah satu skema ini sehingga para pekerja publik mendapat fasilitas tambahan pensiun selain uang.

Skema pensiun ketiga adalah skema umum nasional (General National Basic Scheme). Beberapa negara yang mengadopsi sistem ini adalah Australia, Kanada, Kosta Rika, Denmark, Finland, Jepang, Inggris serta Italia

Di Kanada, para pensiunan dapat memperoleh pensiun melalui tiga program pemerintah yaitu Peraturan Pengamanan Usia Lanjut (The old Age security Act/OAS) berlaku di seluruh Kanada; Program Pensiun Kanada (The Canada Pension Plan/ CPP) yang berlaku di seluruh propinsi Kanada kecuali Quebec; dan Program Pensiun Quebec (Quebec Pension Plan/QPP) yang hanya berlaku di Quebec.

Besarnya jumlah manfaat yang dibayarkan pada saat pensiun tergantung pada jumlah iuran yang dibayar pekerja. Jumlah ini setiap tahun disesuaikan untuk mengikuti peningkatan biaya hidup.

Terakhir ada skema pensiun umum nasional (General National Basic Scheme) yang ditambah dengan dana pensiun pelengkap umum (General Complementary Pension Fund). Negara-negara OECD yang mengadopsi sistem ini adalah Chili, Republik Ceko, Hungaria, Polanida, Uruguay dan beberapa provinsi di Argentina.

Di Amerika Latin, kebijakan pensiun pegawai negeri di Chili didapat dari 32 institusi jaminan sosial yang berbeda dengan lebih dari 100 program pensiun. Sementara itu, Kolombia, Meksiko dan Peru memperkenalkan skema pensiun yang didanai sepenuhnya, namun hal ini justru diberlakukan bagi para pekerja sektor swasta. Pegawai negeri justru mendapat uang pensiun serta fasilitas yang lebih baik.

 

4 dari 4 halaman

Lebih Sejahtera?

Selain masalah skema, Kementerian Keuangan juga berjanji meningkatkan kesejahteraan PNS dengan mengubah hitungan gaji yang menjadi perhitungan manfaat pensiunan PNS. Selama ini yang menjadi perhitungan adalah gaji pokok. Ke depan kemungkinan akan diubah berdasarkan total penghasilan yang diterima PNS (take home pay).

Alasannya, penggunaan gaji pokok sebagai dasar perhitungan manfaat pensiun PNS menimbulkan perbedaan yang cukup signifikan pada uang pensiun yang diterima setiap golongan PNS dibandingkan dengan take home pay semasa aktif. Hal tersebut terjadi karena pada take home pay PNS terdapat komponen pendapatan lainnya, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja, yang jumlahnya dapat lebih besar dari gaji pokok.

Hal ini utamanya terjadi pada PNS yang berada pada golongan tinggi dan memiliki jabatan struktural atau fungsional. Sehingga, bagi para pejabat, pada saat pensiun penghasilan yang diterima saat pensiun justru semakin kecil. Rendahnya manfaat pensiun yang akan diterima oleh pejabat saat pensiun, secara tidak langsung dapat berimplikasi pada besarnya tingkat korupsi yang terjadi saat ini.

PNS yang memegang jabatan publik berpotensi memanfaatkan jabatannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik sekarang maupun saat menjelang pensiun. "Selain gaji pokok nanti ada tunjangan kinerja yang dulu tidak diperhitungkan sebagai iuran. Ke depan kami coba berikan dana pensiun lebih banyak ke PNS," jelas Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani.

Sekretaris Deputi Bidang SDM dan Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, memperkirakanperubahan konsep pensiun tak mengubah minat masyarakat menjadi PNS. Setidaknya, ada tiga alasan yang membuat pekerjaan sebagai PNS masih menarik. Pertama, adanya harapan bisa mengembangkan karier dan kompetensi yang lebih luas. "Karena jangkauannya dari pusat ke daerah," kata dia.

Kedua, masyarakat yang menjadi PNS memiliki peluang besar untuk mengembangkan kompetensi dengan cara melanjutkan pendidikan maupun mengikuti seminar. Ketiga, dari sisi kesejahteraan. Menurutnya, pemerintah telah berupaya meningkatkan kesejahteraan pada PNS.

Seorang pegawai negeri di Kementerian Kesehatan, Citra (32), mengatakan hal senada. Dia mengaku tak begitu mempermasalahkan adanya perubahan skema pensiun tersebut. Menurutnya, selama skema tersebut masih mengutamakan kesejahteraan bagi PNS maka tetap akan menerima keputusan pemerintah. "Kalau bisa lebih tinggi uang pensiunnya lebih baik," ujar dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.