Sukses

Pemerintah Ingin Wakaf Jadi Modal Startup

Selain berupa lahan, ‎Indonesia memiliki potensi dana wakaf sebesar Rp 22 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mendorong pemanfaatan wakaf sebagai pembiayaan sektor usaha di dalam negeri, khususnya usaha rintisan (startup). Hal ini agar wakaf bisa lebih berkontribusi bagi peningkatan ekonomi masyarakat.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, selain berupa lahan, ‎Indonesia memiliki potensi dana wakaf sebesar Rp 22 miliar. Di negara-negara Islam seperti di Timur Tengah dan Afrika Selatan, potensi dana dan wakaf lahan ini dikelola untuk jadi modal usaha.

"Bagaimana supaya sini menjadi besar? Ini pengalaman lagi, saya ceritakan waktu saya kerja di IDB (Islamic Development Bank). Jadi, saya banyak mempelajari mengenai manajemen wakaf, dilakukan oleh IDB dengan beberapa member countries utama di Middle East dan North Africa ya," ujar dia di Yogyakarta, Kamis (24/8/2017).

Bambang mencontohkan, di negara-negara tersebut, tanah wakaf dikelola dengan dibangun menjadi lembaga pendidik, rumah sakit, hotel dan pertokoan. Dengan demikian, lahan wakaf tersebut bisa menghasilkan keuntungan yang bisa dipergunakan untuk mendorong perekonomian masyarakat.

"Kalau kita menjalankan rumah sakit, rumah sakit kalau dikelola dengan baik kan ada surplusnya. Nah pertanyaannya, surplus atau kelebihan atau return dari manajemen wakaf apa ini yang saya ingin dorong. Kita harus punya semacam apa ya, modal awal untuk startup. Ya, tapi ini tidak harus diartikan semuanya harus IT. Kita ini mendorong wirausaha atau wiraswasta muslim, khususnya masih muda yang masih punya semangat untuk melakukan bisnis," ucap dia.

Menurut dia, selama ini masyarakat kesulitan untuk memulai usaha karena tidak memiliki modal yang cukup. Sementara, mereka juga kesulitan mengakses permodalan ke perbankan karena tidak memiliki objek yang bisa dijaminkan.

"Nah, kalau kita bisa menciptakan start up ini makin banyak, pengusaha muslim baru yang lebih banyak. Mereka kalau sudah jadi besar nantinya secara alamiah ketika mereka sudah bisa pinjam dari bank-bank syariah. Ya, bank syariah itu nantinya ideal, karena dia benar-benar meminjamkan uangnya, terutama untuk kegiatan usaha atau bisnis yang masih link dengan kegiatan ekonomi yang juga berbasis syariah. Kalau sudah seperti ini demand-nya makin tinggi," ujar dia.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Potensi besar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Indonesia memiliki potensi wakaf yang besar untuk mendukung pembangunan nasional. Hal ini lantaran Indonesia merupakan negara dengan umat muslim terbesar di dunia.

Berdasarkan data dari Badan Wakaf Indonesia hingga Januari 2017, Sri Mulyani menyatakan total wakaf yang ada di Indonesia dalam bentuk properti dan tanah mencapai 4,4 miliar meter persegi. Namun, wakaf tersebut mayoritas dalam bentuk sekolah, masjid, dan pemakaman umum.

"Ini komitmen karena tanah wakaf tidak boleh digunakan atau penggunaannya terbatas, hanya untuk sekolah, masjid dan pemakaman umum.‎ Padahal, wakaf akan mebguntungkan bagi masyarakat secara umum."

"Siapa pun yang memberikan wakaf ini bisa dimaksimalisasi dalam nilai ekonomi, mengingat banyak tanah berada di lokasi strategis‎," ujar dia dalam ‎2nd Annual Islamic Finance Conference di Yogyakarta, Rabu (23/8/2017).

Sementara jika dilihat dari wakaf tunai, studi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat ada potensi hingga triliunan rupiah, jika masyarakat rutin mendonasikan hartanya setiap bulan sebagai wakaf.

"Studi Kemenkeu, wakaf tunai bisa sampai triliunan rupiah, jika muslim mendonasikan wakaf tiap bulan karena jumlah umat muslim kita banyak. Ini tantangan bagaimana mensosialisasikan wakaf ini," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Menurut KBBI, wakaf adalah tanah negara yang tidak dapat diserahkan kepada siapa pun dan digunakan untuk tujuan amal.

    Wakaf