Sukses

Top 3: Skema Baru Pensiun PNS, Siapa yang Untung?

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis (24/8/2017).

Liputan6.com, Jakarta - Uang pensiunan bagi pegawai negeri memang menggiurkan. Tak seperti halnya pegawai swasta yang "pendapatannya" akan merosot drastis ketika pensiun, PNS ketika pensiun masih bisa menikmati "gaji" sebesar 75 persen dari gaji pokok saat terakhir bekerja. Namun, sistem ini, menurut pemerintah, membebani anggaran negara.

Dengan skema yang dijalankan saat ini, pemerintah setidaknya mengeluarkan anggaran sebesar Rp 100 triliun tiap tahun untuk membayar kekurangan uang pensiun PNS. Sebagai contoh, dalam RAPBN 2018, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran pensiun PNS beserta TNI dan Polri sebesar Rp 109 triliun.

Tahun depan, pemerintah akan mengganti skema pay us you go dengan skema baru yaitu fully funded. Dalam skema ini, PNS dan pemerintah akan membayar iuran uang pensiun secara bersama di depan seperti halnya yang jamak dilakukan di perusahaan swasta. Rencananya skema ini akan diterapkan untuk PNS baru.

Artikel mengenai rencana perubahan skema pensiun PNS menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca hari ini. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis (24/8/2017):

1. HEADLINE: Skema Pensiun Berubah, Masih Mau Jadi PNS?

Skema pensiun yang berlaku saat ini sudah dipakai hampir setengah abad, tepatnya 48 tahun. Sistem tersebut pengacu pada UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai, PNS wajib membayar iuran 8 persen per bulan dari gaji pokok. Terdiri atas 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua (THT) dan 4,75 persen untuk program pensiun.

"Akumulasi plus hasil investasi dari Tabungan Hari Tua yang 3,25 persen ini kelak diterima PNS pada saat pensiun secara sekaligus," tutur Direktur Penyusunan APBN Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kunta Wibawa Dasa Nugraha.

Berita selengkapnya baca di sini

2. Pengumuman! Lokasi Seleksi CPNS 2017 Berubah

Pelaksanaan tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi bidang (SKB) computer assisted test (CAT), dan praktik komputer untuk kualifikasi pendidikan dokter spesialis, dokter umum, dan sarjana (S-1) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengalami perubahan.

Mulanya seleksi tersebut dilaksanakan oleh panitia pusat di Jakarta. Kemudian, diubah pelaksanaannya oleh panitia daerah di 33 Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM sesuai dengan domisili wilayah provinsi pendaftar.

Berita selengkapnya baca di sini

3. BTN Buka Lowongan Kerja di 3 Posisi, Simak Infonya

Kabar baik bagi para pencari kerja. Salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor perbankan PT Bank Tabungan Negara (Bank BTN) memberi peluang kerja.

Bank BTN kembali membuka lowongan kerja untuk tiga posisi sekaligus. Pendaftaran lowongan kerja dibuka hingga 24 Agustus dan bahkan 30 September 2017.

Berikut posisi yang disediakan, deskripsi tiap posisi, kualifikasi bagi pelamar kerja, dan tata cara pendaftarannya.

Berita selengkapnya baca di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.