Sukses

Nelayan Pantura Raih Pinjaman Rp 11,8 Miliar dari BRI

Pinjaman BRI itu sebagai fasilitas layanan bank dalam kegiatan penangkapan ikan.

Liputan6.com, Jakarta - Enam kelompok nelayan mendapatkan pinjaman modal Rp 11,8 miliar. Pinjaman itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dan BRI untuk pemberian fasilitas layanan bank dalam kegiatan penangkapan ikan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, kerja sama ini dimaksudkan sebagai dasar pemberian fasilitas layanan perbankan di bidang penangkapan ikan dalam rangka peningkatan usaha nelayan. Tujuannya, untuk mewujudkan edukasi dan layanan perbankan dalam kegiatan penangkapan ikan serta meningkatkan produktivitas kegiata usaha nelayan.

"Hal seperti yang kita lakukan itu adalah sebuah tanda pemerintah bersama, baik institusi pembuat kebijakan atau perbankan yang mendukung, mendorong, memikul atau support ekonomi Indonesia bekerja sama itu emang adalah hal yang perlu dilakukan," ujar dia di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Pinjaman permodalan yang diberikan kepada keenam kelompok nelayan asal Pantai Utara (Pantura) ini bervariasi, antara Rp 700 juta hingga Rp 3,5 miliar. Total pinjaman yang dikeluarkan BRI mencapai Rp 11,8 miliar.

Mendapatkan pinjaman permodalan dalam jumlah yang besar, perwakilan nelayan yang menerima pinjaman ini terlihat cukup tegang. Untuk mencairkan suasana, Menteri Susi sambil bercanda meminta para nelayan ini untuk tersenyum.

Selain itu, Susi juga meminta kelompok nelayan untuk tidak menggunakan pinjaman ini untuk membeli alat tangkap cantrang.

"Senyum dulu dong. Ini duit mau buat apa? Jangan pakai cantrang lagi yah," ungkap dia.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerja Sama Kementerian Kelautan dan BRI

Sebagai informasi, sebelumnya KKP dan BRI telah tiga kali memperpanjang kesepakatan bersama tentang penyediaan dan penggunaan jasa perbankan, yaitu pada 12 Mei 2008, 7 Februari 2012, dan terakhir 30 Mei 2016.

Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini antara Iain pemanfaatan fasiIitas Iayanan perbankan oleh nelayan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pendampingan teknis dan sosialisasi bersama oleh KKP dan BRI kepada nelayan, serta pertukaran data dan informasi.

Dalam kerja sama ini, KKP bertanggung jawab untuk memberikan data dan informasi nelayan yang berpotensi diberikan fasilitas layanan perbankan; memberikan data dan informasi terkait kegiatan. Sementara BRI bertanggung jawab untuk memberikan fasilitas Iayanan perbankan dalam kegiatan penangkapan ikan.

Di antaranya pembukaan rekening simpanan nelayan dan pemberian Kartu Jaring Nelayan, pembukaan rekening simpanan pelaku usaha Iainnya, pemberian kredit modal kerja dan investasi kepada Nelayan melalui Skema Kredit Khusus dan KUR. Selain itu, penyediaan infrastruktur Perbankan berupa Teras BRI Mobile dan Agen BRILINK di pelabuhan perikanan, pembukaan gerai konsultasi dan pelayanan kredit, dan fasilitas layanan perbankan Iainnya.

BRl juga bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan soslalisasl terkait fasilitas Iayanan perbankan kepada nelayan dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan, menyediakan fasilitas Iayanan perbankan dengan menempatkan Teras BRl Mobile dan Agen Brilink di pelabuhan perikanan, hingga menyampaikan Iaporan realisasi penyaluran kredit di bidang usaha penangkapan ikan kepada KKP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.