Sukses

Revisi Permen Gross Split Bikin Investasi Migas Lebih Baik

ESDM akan merevisi Peraturan Menteri Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 tahun 2017 mengenai kontrak bagi hasil gross split

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi Peraturan Menteri Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 tahun 2017 mengenai kontrak bagi hasil gross split. Hal ini untuk menyempurnakan bagi hasil minyak dan gas bumi (Migas), agar investor semakin tertarik mencari migas di Indonesia.

Direktur Eksekutif RefoMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, dengan adanya perubahan payung hukum tersebut, investasi pada kegiatan hulu migas akan lebih baik.

"Bahwa lebih baik dari sebelumnya semoga iya," kata Komaidi, seperti saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Minggu (27/8/2017).

Menurut Komaidi, ‎meski peraturan tentang Gross Split akan disempurnakan,‎ tetapi jauh lebih menarik dibanding mekanisme bagi hasil migas yang lama, yaitu cost recovery.

"Kemungkinan masih tidak semenarik model cost recovery," ucapnya.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, revisi peraturan menteri tentang gross split ini merupakan terobosan pemerintah, untuk mendorong percepatan investasi di hulu migas.

"Berbagai terobosan ini dibutuhkan karena persaingan untuk menarik investor di sektor migas dewasa ini semakin ketat,” kata Arcandra.

Penurunan harga minyak dunia membuat investasi migas secara global lesu. Pada 2016, nilai investasi global di sektor migas turun sekitar 26 persen. Ini terjadi akibat banyak perusahaan migas yang menahan diri untuk melakukan investasinya.‎

"Pada 2016 investasi migas di Indonesia juga turun sekitar 27 persen, sejalan dengan tren investasi migas global," ucap Arcandra.

Melalui revisi terhadap Permen 8 ini diharapkan dapat menggairahkan para Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk berinvestasi pada kegiatan pencarian migas. Hal ini penting mengingat cadangan migas, khususnya minyak di Indonesia hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional selama 12 tahun ke depan.

“Ada beberapa poin yang kita masukkan dalam revisi dalam Permen Gross Split ini. Misalnya progresif harga migas, kumulatif produksi, tahapan produksi, impuritas H2S dan ketersediaan infrastruktur agar investasi mereka optimal. Prinsipnya, pemerintah mendorong terciptanya kepastian usaha bagi para KKS di Indonesia,” papar Arcandra.‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini