Sukses

Menperin Minta Bea Masuk Mobil Listrik Turun

Usulan penurunan bea masuk dan PPnBM tersebut berlaku baik untuk komponen maupun produk mobil yang impor secara utuh ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusul regulasi soal pengembangan mobil listrik di Tanah Air. Salah satunya soal ketentuan bea masuk produk dan komponen mobil tersebut.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, pihaknya akan mengusulkan penurunan untuk bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik. Nantinya hal tersebut akan dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kita akan dorong berbasis pada bea masuknya. Kan dia basisnya kilowatt dan kilometer (km) per liter. Jadi targetnya di atas 30 km per liter untuk yang hibrida. Yang listrik akan kita permudah khusus untuk PPnBM, bea masuk maupun bea impor. Kita akan lebih rendah dari otomotif yang biasa. Dan ini angkanya kita akan bahas segera," ujar dia di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Menurut Airlangga, usulan penurunan bea masuk dan PPnBM tersebut berlaku baik untuk komponen maupun produk mobil yang impor secara utuh ke Indonesia. Tujuan masuknya produk mobil listrik impor tersebut sebagai purwarupa (prototipe) dan melihat antusias pasar otomotif di dalam negeri.

‎"Keseluruhannya, jadi dalam bentuk IKD (incomplete knockdown), CKD (complete knockdown, maupun CBU (completely build up). Jadi ada tiga jenis. Di awal berbasis CBU, karena itu untuk prototyping dan tes pasar. (Tahap) Kedua, tentu berbasis CKD," jelas dia.

Airlangga menyatakan, insentif berupa penurunan bea masuk dan PPnBM ini karena produsen komponen lokal untuk mobil listrik masih sangat sedikit. Sehingga untuk mendukung pengembangannya, pada tahap awal perlu didorong masuknya mobil listrik yang sudah diproduksi di negara lain.

"Jumlah lokal konten dari industri berbasis listrik itu berbeda dengan motor engine biasa, karena supliernya jauh lebih sedikit dan mesinnya lebih sederhana. (Tingkat Kandungan Dalam Negeru/TKDN?) Nanti kita akan bahas," tandas dia.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kementerian ESDM

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan tengah merumuskan aturan terkait percepatan pengembangan mobil listrik. Dalam perumusan tersebut, Jonan meminta masukan dari berbagai pihak.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, Kementerian ESDM telah meminta masukan dari beberapa pihak terkait aturan percepatan mobil listrik. Pihak-pihak tersebut antara lain Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ristek dan Teknologi Pendidikan Tinggi, produsen mobil, dan perguruan tinggi.

"Masukan ini untuk rancangan peraturan presiden (perpres) mengenai percepatan pengembangan mobil listrik," kata Teguh.

Dari pertemuan tersebut telah dirancang peraturan yang berisi tentang cara mempercepat pengembangan mobil listrik, ketentuan teknis uji kelayakan, registrasi kendaran, dan infrastruktur pengisian mobil listrik.

‎Menurut Teguh, Menteri Jonan ingin rancangan peraturan tersebut segera selesai, sehingga pada akhir Agustus bisa diusulkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan begitu, Peraturan Presiden tentang percepatan pengembangan mobil listrik cepat keluar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kemenperin atau Kementerian Perindustrian adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perindustrian.

    kemenperin

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Mobil Listrik