Sukses

Bolehkah Rumah Tinggal Dijadikan Tempat Usaha?

Sebelum kamu memakai rumah tinggal untuk tempat usaha, ternyata ada beberapa peraturan yang perlu dipatuhi.

Liputan6.com, Jakarta - Fenomena pengalihfungsian rumah tinggal menjadi tempat usaha kian marak di kota-kota besar, seperti Jakarta. Hal ini tentu menandakan tengah berkembangnya dunia wirausaha di Indonesia. Namun, kalau kamu mau menelisik lebih dalam lagi, kira-kira boleh tidak ya mengalihfungsikan rumah tinggal menjadi tempat usaha?

Misalnya, sebuah perumahan yang disulap menjadi deretan pertokoan yaitu Perumahan Pondok Indah (PI). Kalau kamu sang pemilik perumahan, hal ini bukanlah suatu masalah. Namanya juga rumah sendiri, mau dibuat apa juga tidak masalah dong seharusnya. Namun, kalau dilihat dari segi tata ruang, tindakan ini bisa dikatakan menyalahi aturan.

Oleh karena itu, dikutip dari Swara Tunaiku, kondisi ini bisa dijadikan pelajaran bahwa kamu harus lebih hati-hati dan teliti lagi sebelum membuka usaha. Khususnya, saat menggunakan rumah tinggal untuk tempat usaha. Simak ulasan selengkapnya berikut ini:

Syarat mengubah rumah tinggal menjadi tempat usaha

Jika berbicara tentang hukum, maka banyak peraturan pemerintah yang patut digarisbawahi nih.
Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan tertulis: “Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.”

Jika menilik isi dari peraturan di atas, kamu diperkenankan memakai rumah tinggal untuk membuka usaha, dengan persyaratan tidak akan mengganggu lingkungan dan kenyamanan sekitar. Kamu juga perlu mempertimbangkan masalah pencemaran lingkungan, polusi udara, suara serta paling utama adalah limbah.

Kalau di DKI, perlu memerhatikan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemda yaitu Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta No. Bd. 3/24/19/1972 tentang Larangan Penggunaan Rumah Tempat Tinggal untuk Kantor atau Tempat Usaha.

Pada peraturan ini, sudah tertulis secara tegas dan jelas kalau kamu tidak diperbolehkan untuk menjadikan rumah tinggal untuk tempat usaha. Keputusan Gubernur ini dikokohkan dengan dengan Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta No.203 Tahun 1977.

Isinya berkaitan dengan kegiatan usaha apa saja yang diizinkan di area pemukiman. Bisa mencakup untuk usaha pelayanan lingkungan secara langsung yang sesuai kebutuhan lingkungan bersangkutan dan praktik keahlian perorangan. Dan juga, setiap kegiatan sosial yang dipastikan tidak merusak kelestarian lingkungan.

Selain itu, peraturan berkaitan dengan pembatasan karyawan atau jumlah maksimal karyawan juga dimuat dalam SK Gubernur ini. Termasuk dengan penggunaan luas lantai dasar untuk tempat usaha berkenaan dengan persentase luas maksimumnya.

Peraturan ini makin disempurnakan dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur Kepada Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No.135 Tahun 1988. Isinya lebih kepada penegasan akan pelarangan pemakaian rumah tinggal untuk tempat usaha dan kantor yang berada di area kawasan hunian.

Belajar dari peraturan di atas, kamu bisa membuka usaha dengan memanfaatkan tempat tinggal. Namun, perlu mematuhi segala peraturan yang berlaku. Khususnya, berkaitan dengan rencana tata ruang serta fungsi bangunan.  

Simak video menarik di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Solusinya adalah membangun usaha yang sesuai dengan tata ruang

Meski impian membuka usaha di rumah sudah menggebu-gebu, ada baiknya kamu mendatangi instansi setempat dan mencari tahu rencana tata ruang di kawasan tempat tinggalmu.  

Biasanya, ada beberapa kondisi khusus di mana perumahan memang hanya untuk hunian, tidak bisa untuk buka usaha. Sebagai contoh, peraturan yang berlaku di perumahan PI. Jika ingin membuka usaha bisa di area mulut PI seperti ruko-ruko dan PI Mall.  Sementara, perumahan PI sendiri khusus untuk kawasan hunian saja.

Setelah kamu mencari tahu dan ternyata kawasan untuk area hunian saja, maka sebaiknya kamu tidak membuka usaha di rumahmu. Beda cerita kalau ternyata kamu dapat izin bisa segera mengurus IMB serta Surat Izin Gangguan (HO). Dan salah satu syarat mutlaknya adalah dapat restu dari tetangga sekitar yang diketahui oleh ketua RT di kawasanmu.

Ciptakan nuansa yang nyaman agar tetanggamu tidak terganggu. Misalnya, berkaitan dengan parkir kendaraan yang biasanya sembarangan harus tertata rapi. Kalau sampai menghalangi pintu keluar, pasti akan muncul masalah baru nih!

Setelah semua dipenuhi perizinannya, kamu sudah bisa memfungsikan tempat tinggalmu sebagai tempat usaha. Sukses selalu ya untuk bisnisnya!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.