Sukses

Alasan Pemerintah Hitung Lagi Barang Milik Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, penilaian barang milik negara akan memakan waktu dua tahun atau selesai 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan menilai kembali atas barang milik negara (BMN). Langkah tersebut diambil, mengingat penilaian BMN yang terakhir dilakukan pada 10 tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penilaian BMN tersebut akan memakan waktu dua tahun atau selesai pada 2018. Dia bilang, penilaian atas aset negara tersebut dilakukan pertama kali pada 2007.

"Kenapa menjadi penting, pertama revaluasi aset yang kami canangkan, ini adalah merupakan update valuasi aset yang pertama kali dilakukan oleh Republik Indonesia pada tahun 2007 sampai dengan 2010. Jadi sebagian aset kita yang valuasi tahun 2007 sekarang ini sudah 10 tahun tidak divaluasi lagi," kata dia di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Sri menuturkan, valuasi perlu dilakukan mengingat nilainya terus meningkat. Dia pun mengambil contoh pada aset berupa tanah yang tiap tahun terus meningkat.

"Nilai tanah upamanya, kalau bicara tanah di Jalan Sudirman atau Thamrin. Valuasi yang dilakukan 2007, katakan kita lihat Kementerian Koordinator Bidang Maritim, BPPT. Itu di Thamrin nilainya masih 2007, kalau lihat harga tanah jalan protokol pasti nilai tanah 10 tahun naiknya luar biasa. Oleh karena itu kita perlu update, sehingga neraca pemerintah akan berisi, akan mencerminkan nilai yang makin update reliable dari sisi aset, dari sisi liability atau utangnya," jelas dia.

Penilaian BMN ini dilakukan pada aset yang diperoleh sebelum tahun 2015. Lantaran, BMN yang diperoleh pada tahun 2016 hingga saat ini sudah tercatat dengan baik.

Sri Mulyani menuturkan, penilaian barang milik negara (BMN) ini berbeda dengan skema yang dilakukan pada 2007 lalu. Dia bilang, pendataan kali ini akan dilakukan secara efisien.

"Sekarang kita menggunakan lebih efisien adalah dengan desktop tadi. Mungkin tidak banyak yang betul-betul ke lapangan karena sertifikat sudah ada dan identifikasi asetnya sudah ada di dalam dokumen Republik Indonesia. Namun kita tinggal membuat teknik revaluasi itu tidak biaya yang sangat besar seperti 2007, 2010," ujar dia.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi Terbitkan Aturan Penilaian Kembali Barang Milik Negara

Jokowi terbitkan aturan penilaian kembali barang milik negara

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan tersebut dirilis salah satunya untuk mewujudkan penyajian nilai barang milik negara/daerah pada laporan keuangan pemerintah/daerah yang akuntabel sesuai dengan nilai wajarnya. Serta, dalam rangka mewujudkan pengelolaan barang milik negara/daerah yang berhasil guna.

Dikutip dari laman djkn.kemenkeu.go.id, Selasa 29 Agustus 2017, Pasal 2 aturan ini berbunyi pemerintah pusat/daerah melaksanakan penilaian kembali atas barang milik negara/daerah.

"Penilaian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan atas barang milik negara/daerah berupa aset tetap," tulis Pasal 3.

Di dalam Pasal 4 tertulis, penilaian kembali sebagaimana dimaksud meliputi kegiatan penyediaan data awal, inventarisasi, penilaian, tidak lanjut hasil inventarisasi dan penilaian, dan monitoring dan evaluasi.

Pelaksanaan penilaian kembali barang milik negara di atur dalam Bab II. Bab tersebut memuat Pasal 5 ayat 1 yang menyatakan, penilaian kembali barang milik negara berupa aset tetap dilakukan pada tanah, gedung dan bangunan, dan jalan, irigasi, jaringan.

Dalam Pasal 5 ayat 2 dijelaskan, jalan, irigasi, dan jaringan yang dimaksud ialah jalan dan jembatan. Lalu bangunan air.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.