Sukses

Sri Mulyani: 50 Tahun Dimiliki Asing, RI Akhirnya Kuasai Freeport

Sri Mulyani mengungkapkan kegembiraannya akan persetujuan Freeport untuk divestasi 51 persen sahamnya kepada Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati membeberkan hasil perundingan pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia. Dalam status yang diunggahnya di akun Facebook, Sri Mulyani mengungkapkan kegembiraannya akan persetujuan Freeport untuk divestasi 51 persen sahamnya kepada Indonesia.

"Setelah 50 tahun dimiliki oleh pihak asing, pemerintah melalui kepemimpinan Presiden Jokowi, berhasil menguasai 51 persen saham Freeport sehingga menjadi milik Republik Indonesia. Suatu hasil perundingan yang luar biasa. Selama ini, saham pemerintah Indonesia hanya 9,36 persen," tutur Sri Mulyani seperti dilansir dari akun Facebook-nya, Rabu (30/8/2017).

Dengan disetujui hal ini, Sri Mulyani yakin penerimaan negara yang didapat bisa lebih besar. Freeport juga akan membangun smelter setelah dikeluarkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Mantan Petinggi Bank Dunia ini menuturkan, proses negosiasi antara pemerintah dan Freeport sempat berjalan alot. Meski demikian, sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo menginginkan kerja sama antara dua pihak ini bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya.

“Beliau menghendaki agar negara Indonesia mendapatkan manfaat yang optimal dari keberadaan tambang tembaga, emas dan perak di Papua tersebut,” katanya.

Demi mendapat keputusan final, Presiden menugaskan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan untuk memimpin tim perundingan dengan pihak Freeport. Setelah melalui beberapa kali pertemuan, kesepakatan akhir pun disetujui pada Minggu, 27 Agustus 2017 lalu.

Berikut adalah kesepakatan antara pemerintah dan Freeport yang telah dicapai:

1. Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).

2. Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.

3. PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.

4. Stabilitas penerimaan negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.

Simak video menarik di bawah ini:

Pernyataan lengkap

Ini pernyataan lengkap Sri Mulyani tersebut:

Sejak awal pemerintahannya, Presiden Joko Widodo menghendaki kerja sama antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Beliau menghendaki agar negara Indonesia mendapatkan manfaat yang optimal dari keberadaan tambang tembaga, emas dan perak di Papua tersebut.

Untuk itu, Presiden menugaskan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan untuk memimpin tim perundingan Indonesia yang juga diikuti oleh wakil dari kementerian terkait.

Setelah diadakan beberapa kali pertemuan, akhirnya kesepakatan final dapat dilakukan pada pertemuan hari Minggu tanggal 27 Agustus 2017.

Setelah 50 tahun dimiliki oleh pihak asing, pemerintah melalui kepemimpinan Presiden Jokowi, berhasil menguasai 51 persen saham Freeport sehingga menjadi milik Republik Indonesia. Suatu hasil perundingan yang luar biasa. Selama ini, saham pemerintah Indonesia hanya 9,36%

Yang tidak kalah pentingnya, dengan adanya jaminan fiskal dan hukum, penerimaan negara yang diterima akan lebih besar bila dibandingkan dengan menggunakan kontrak karya. Freeport juga akhirnya akan membangun smelter setelah dikeluarkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Pagi hari ini, kami bertiga: Menteri ESDM Ignasius Jonan, saya sebagai Menteri Keuangan dan CEO Freeport McMoran Inc. Richard Adkerson memberikan konferensi pers tentang hasil perundingan pemerintah dan PT Freeport Indonesia.

Adapun kesepakatan lengkapnya adalah sebagai berikut:

1. Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).

2. Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.

3. PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.

4. Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.

Jakarta, 29 Agustus 2017

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.