Sukses

Saham Freeport Tersungkur Usai Sepakat dengan Pemerintah RI

Saham Freeport McMoran jadi salah satu saham dengan performa terburuk di bursa saham New York.

Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia akhirnya sepakat mengikuti keinginan pemerintah Indonesia terkait empat poin negosiasi seiring perubahan status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berdampak negatif terhadap perdegangan saham induk usaha Freeport McMoran.

Berdasarkan data perdagangan Selasa waktu New York, saham Freeport McMoran Inc yang merupakan induk usaha PT Freeport Indonesia turun 2,06 persen menjadi US$ 15,21. Saham Freeport McMoran dibuka turun dari penutupan perdagangan awal pekan di kisaran US$ 15,53.

Saham Freeport McMoran menjadi salah satu saham dengan performa terburuk di bursa saham New York pada perdagangan Selasa waktu New York. Saham Freeport McMoran Inc sempat merosot lima persen ke level US$ 14,73.

Freeport menyetujui kesepakatan dengan pemerintah Indonesia dengan salah satu poin melepas kepemilikan 51 persen saham telah menjadi sentimen negatif untuk saham Freeport McMoran.

"Ini adalah positif jangka pendek karena memungkinkan Freeport untuk ekspor ke depannya. Pengeluaran hingga US$ 20 miliar lebih banyak dari pada yang diharapkan. dan ketidakpastian material masih ada di atas nilai pasar yang adil," ujar Analis Clarksons Platou Securities Jeremy Sussman seperti dikutip dari laman Reuters, Rabu (30/8/2017).

Hal senada dikatakan Analis Tambang Argonaut Stockbroking James Wilson. Kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia juga kurangi risiko penghentian ekspor konsentrat tembaga dari Grasberg. Sebelumnya harga logam dunia melonjak pada awal tahun seiring negosiasi memburuk dan ekspor dihentikan.

"Mengingat prospek positif jangka panjang, tembaga dan investasi miliaran dolar oleh Freeport di Grasberg, mereka harus sadari kalau 49 persen lebih baik dari pada tidak sama sekali," ujar James.

Meski demikian, saham Freeport McMoran telah naik sekitar 15,31 persen secara year to date dari posisi US$ 13,19 pada 30 Desember 2016.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Freeport Akhirnya Setuju Lepas 51 Persen Saham

Sebelumnya PT Freeport Indonesia akhirnya mengikuti keinginan pemerintah Indonesia. Perusahaan ini menyepakati empat poin negosiasi seiring perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebutkan, poin yang menjadi kesepakatan terkait pelepasan saham (divestasi) dengan total sebesar 51 persen kepada pihak nasional. Hal ini sesuai dengan keinginan pemerintah. Untuk detail mekanisme pelepasan saham dan waktunya, akan dibahas lebih lanjut dalam pekan ini.

"Pertama itu mandat Bapak Presiden bisa diterima Freeport, divestasi yang dilakukan Freeport 51 persen total," kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 29 Agustus 2017.

Poin kedua, kata Jonan, berkaitan dengan pembangunan fasilitas pengelolaan dan pemurnian mineral (smelter) harus dilakukan dalam lima tahun, sejak IUPK terbit. Targetnya pembangunan smelter rampung pada Januari 2022.

Jonan menuturkan, Freeport juga telah sepakat memberikan Indonesia bagian lebih besar ketika sudah menyandang status IUPK, dibanding‎ saat bersatatus KK. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Selain itu, kedua belah menyetujui masa operasi Freeport diperpanjang 2x10 tahun, usai habisnya masa kontrak ‎pada 2021. Dengan begitu, Freeport bisa mengajukan perpajangan masa operasi untuk masa pertama sampai 2031. Itu jika memenuhi persyaratan diperpanjang kembali sampai 2041.
‎
"Ada perpanjangan masa operasi masimum 2x10 tahun sampai 2031 dan 2041, perpanjangan pertama bisa langsung diajukan," tutup Jonan.

Negosiasi pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia berlangsung sejak April 2017. Hal ini dilatarbelakangi penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Tambang Mineral dan Batu Bara.

Payung hukum tersebut menyebutkan, perusahaan tambang mineral yang ingin tetap mengekspor mineral olahan pasca-11 Januari 2017 harus melakukan beberapa hal. Di antaranya mengubah status Kontrak Karya menjadi IUPK, membangun smelter, divestasi 51 persen ke pihak nasional.

CEO Freeport McMoran Richard Adkerson pun angkat bicara mengenai selesainya negosiasi dengan Pemerintah Indonesia, atas disetujuinya empat poin ‎yang dirundingkan tersebut.

Richard Adkerson mengungkapkan, Freeport memiliki rencana menambah investasi di Indonesia sebesar US$ 20 miliar. Dana tersebut sebagian besar dianggarkan untuk pengembangan tambang bawah tanah.

"Ini akan memberikan ribuan pekerjaan, keuntungan sosial dan finansial yang masif," kata Adkerson.

Adkerson menuturkan, untuk merealisasikan keinginan tersebut, perusahaan asal Amerika Serikat ini menyetujui poin negosiasi yang ditetapkan pemerintah, di antaranya pelepasan saham (divestasi) ke pihak nasional menjadi sebesar 51 persen, serta membangun fasilitas pengelolaan dan pemurnian mineral (smelter).

"Saya ingin menekankan kesediaan kami untuk melakukan divestasi 51 persen dan untuk membangun smelter adalah konsesi dan kompromi utama dari pihak kami. Kami menghargai kepemimpinan Presiden Joko Widodo," ucap Adkerson.

Adkerson melanjutkan, ‎Freeport juga telah bersedia meningkatkan bagian negara. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba).

"Kami sudah sepakat untuk membayar royalti yang lebih tinggi sesuai dengan Undang-Undang Minerba dan peraturan yang diadopsi. Kami akan mencapai peningkatan pendapatan bersih pemerintah," tutur dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.