Sukses

Tarif Listrik September Tak Naik, Berikut Daftarnya

PLN menyatakan tidak ada perubahan tarif tenaga listrik untuk semua golongan pelanggan baik bersubsidi maupun nonsubsidi.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan tidak ada perubahan tarif tenaga listrik untuk semua golongan pelanggan, baik bersubsidi maupun non subsidi pada periode September 2017.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengungkapkan, PLN telah sepakat tidak menaikkan tarif listrik ‎sampai akhir 2017. Dengan begitu pada periode September tidak ada perubahan tarif listrik.

"Tidak ada perubahan sampai akhir tahun ini," kata Made, saat berbincang dengan Liputan6.com, seperti yang dikutip di Jakarta, Sabtu (2/9/2017).

Dengan ada keputusan tersebut, tarif bagi pelanggan Tegangan Rendah (TR) Rp 1.467,28 per kilo Watt hour (kWh), golonggan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) Rp 1.352 per kWh, tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp 1.114,74 per kWh, tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

Selanjutnya

Adapun 13 golongan pelangan yang tarifnya listriknya saat ini sudah tidak disubsidi lagi adalah:

1. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM).

2. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1300 VA.

3. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2200 VA.

4. R1 Rumah Tangga menengahdi tegangan rendah, daya 3500 sd 5500 VA.

5. R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas.

6. B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6600 VA hingga 200 kVA.

7. B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA.

8. P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6.600 VA hingga 200 kVA.

9. I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.

10.I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas.

11. P2 Kantor Pemeritah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.

12. P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah.

13. L Layanan Khusus‎.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan pemerintah tidak akan menaikkan tarif listrik sampai Desember 2017. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jonan mengatakan, Presiden Jokowi telah meminta Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) agar tarif listrik untuk semua golongan tidak berubah dari 1 Juli sampai 31 Desember 2017.

"Ini sesuai arahan Bapak Presiden, tarif listrik per 1 Juli sampai 31 Desember tidak ada yang naik,"‎ tutur Jonan.‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.