Sukses

Kementerian PUPR Fokus Buat Kota Layak Huni

Urbanisasi dan pertumbuhan penduduk menyebabkan meningkatnya kepadatan permukiman. Ini berdampak terhadap sistem pengelolaan permukiman.

Liputan6.com, Jakarta - Urbanisasi menjadi pemicu utama meningkatnya jumlah penduduk miskin perkotaan, yang berujung pada terciptanya permukiman kumuh. Hal ini membuat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Kementerian PUPR fokus membuat kota layak huni.

Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Rina Agustin mengatakan,‎ urbanisasi yang pesat dan pertumbuhan penduduk alami menyebabkan meningkatnya kepadatan permukiman dan kebutuhan pelayanan dasar, yang berdampak terhadap pemenuhan kebutuhan pembangunan permukiman, dan sistem pengelolaan permukiman.

Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah penduduk miskin di perkotaan Indonesia menjadi 10,49 juta orang pada 2017, terdapatnya kawasan kumuh seluas 38.431 hektar area, backlog perumahan mencapai 7,6 juta rumah dan diperkirakan pada tahun 2020 jumlah penduduk perkotaan akan mencapai 60 persen.

‎"Peningkatan kualitas dan cakupan pelayanan infrastruktur permukiman di perkotaan mengalami beberapa tantangan, misalnya urbanisasi," kata Rina, saat menghadiri rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Pemukiman Kumuh di 30 Kabupaten Kota Prioritas‎, di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Rina mengatakan, ketidaksiapan kota-kota dalam menghadapi perkembangan ini, akan menyebabkan semakin pesatnya pertumbuhan permukiman kumuh dan terbatasnya pelayanan dasar perkotaan. ‎

Karena itu dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia dan mensejahterakan masyarakat, instansinya akan mewujudkan kota layak huni.

‎Guna menjawab ketersediaan pelayanan dasar, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya, telah mencanangkan gerakan 100-0-100 yaitu 100 persen akses air minum aman, 0 persen permukiman kumuh dan 100 persen akses sanitasi layak.

Perwujudan gerakan 100-0-100 dilakukan dengan pendekatan melalui membentuk sistem yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang, memberikan fasilitasi kepada pemerintah kabupaten kota, dan pembangunan dan pengembangan permukiman dilakukan dengan memberdayakan komunitas dan para pemangku kepentingan.

"Penangangan pemukiman kumuh merupakan penanganan yang multisektor, melibatkan banyak pihak bersifat klaboratif, membutuhan dana yang cukup besar dan memerlukan keberlanjutan dalam penanganannya," tutur Rina.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Bantu Pengembang Bangun Prasarana Umum

Sebelumnya Pemerintah memberikan bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dengan sasaran masyarakat berpengahasilan rendah (MBR). Adanya bantuan PSU ini diharapkan dapat memberikan hunian yang layak serta merangsang pengembang membangun rumah.

Direktur Rumah Umum dan Komersial, Direktorat Penyediaan Perumahan, Kemeterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dadang Rukmana mengatakan, dalam 3 tahun terakhir telah menyalurkan bantuan PSU ke sekitar 72 ribu unit rumah.

"Dengan nilai nggak tidak besar kita selama 3 tahun, sudah fasilitasi sekitar 72 ribu unit seluruh Indonesia," kata dia saat berkunjung ke Perumahan Pesona Bukit Bintang, Kabupaten Bandung, seperti ditulis Sabtu 19 Agustus 2017.

Bantuan PSU yang diberikan kepada pengembang dengan nilai untuk setiap unit rumah mencapai Rp 6,2 juta. Bantuan PSU itu digunakan untuk membangun berbagai komponen seperti jalan, ruang terbuka non hijau, sanitasi, air minum, rumah ibadah, dan lain-lain.

Dia mengatakan, bantuan PSU sebagai upaya untuk mendorong Program Sejuta Rumah. Bantuan PSU bersifat stimulan untuk mendorong pengembang membangun rumah. "Jangan lupa ini stimulan, kalau stimulan, sudah dirangsang gemetar, artinya makin semangat," ujar dia.

Di sisi lain, bantuan PSU merupakan upaya mewujudkan hunian layak. Sehingga, kata dia, konsumen lebih betah menikmati rumahnya.

"Stimulan ini berhasil bukan berhenti di sini, pengembangnya semangat membangun yang lain, tempat baru. Masyarakat lebih semangat tinggal di rumah yang dikembangkan oleh pengembang," ujar dia.

Pemberian bantuan PSU mesti memenuhi berbagai persyaratan, baik administrasi, teknis, hingga lokasi. Untuk syarat lokasi, khusus rumah tunggal dan rumah deret seperti status tanah tidak sengketa, lokasi rumah sesuai dengan rencana tapak memiliki daya tampung sekurang-kurangnya 100 unit rumah.

Lalu, jumlah unit rumah yang diusulkan mendapat bantuan PSU sekurang-kurangnya 50 unit rumah sudah terbangun pada saat dilakukan verifikasi prakonstruksi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.