Sukses

Bank CIMB Niaga Ambil Alih Aset Induk Usaha 7-Eleven

PT Bank CIMB Niaga Tbk mengambil alih aset tanah dan bangunan milik PT Modern Internasional Tbk senilai Rp 124 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) mengambil alih aset tanah dan bangunan milik PT Modern Internasional Tbk (MDRN). Aset itu sebagai jaminan dari pinjaman dan entitas anak yaitu PT Modern Sevel Indonesia, yang sebelumnya sebagai pengelola 7-eleven.

Mengutip keterangan perseroan di situs PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (6/9/2017), jaminan aset tanah dan bangunan yang diambil alih senilai Rp 124 miliar. Aset itu antara lain tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Matraman Raya Nomor 12 Jakarta, Jalan Kepala Gading Boulevard Blok IA-14 Jakarta, Jalan Raya Kuta Nomor 2 Bali, dan Jalan Modern Industri III Nomor 3 Cikande, Serang.

"Perseroan dan bank secara bersama-sama telah menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan rencana transaksi dengan memperhatikan hasil penilaian dan uji tuntas," ujar Direktur Utama PT Modern Internasional Tbk Sungkono Honoris.

Adapun Perseroan dan bank merupakan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan afiliasi. Agunan yang diambil alih oleh bank ini merupakan jaminan di bank.

"Agunan yang diambil alih untuk pembayaran kewajiban utang perseroan terhadap bank," kata dia.

Dengan pengambilalihan agunan itu, kewajiban utang induk usaha 7-Eleven terhadap bank akan semakin berkurang, sehingga kewajiban bunga yang harus dibayarkan kepada bank juga berkurang. Dengan demikian, perseroan dapat mengalihkan penggunaan arus kas yang ada untuk penyelesaian kewajiban lainnya dan pengembangan lini bisnis yang masih potensial.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Induk Usaha 7-Eleven Jual Aset

Sebelumnya, PT Modern Internasional Tbk (MDRN), induk usaha PT Modern Sevel Indonesia menjual aset, salah satunya tanah dan bangunan di Surabaya, Jawa Timur.

Mengutip keterangan perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin 4 September 2017, perseroan menjual aset tanah dan bangunan tersebut kepada PT Golden Tulip Pratama yang berkedudukan di Surabaya.

Nilai penjualan aset itu mencapai Rp 100 miliar. Baik penjual dan pembeli merupakan pihak yang tidak memiliki hubungan afiliasi.

"Dasar dari pertimbangan perseroan untuk menjual tanah dan bangunan itu adalah melakukan pembayaran kewajiban utang bank," ujar Direktur PT Modern Internasional Tbk Sungkono Honoris.

Ia menambahkan, dengan penjualan tanah dan bangunan itu, kewajiban utang perseroan terhadap bank akan semakin berkurang sehingga kewajiban bunga yang harus dibayarkan kepada bank juga berkurang.

Induk usaha 7-Eleven ini dapat mengalihkan penggunaan arus kas untuk penyelesaian kewajiban lainnya dan pengembangan lini-lini bisnis yang masih potensial.

Adapun tanah dan bangunan itu sedang dijaminkan pada PT Bank CIMB Niaga Tbk yang berkedudukan di Jakarta untuk menjamin utang perseroan kepada bank dan dibebani hak tanggungan Rp 55,20 miliar.

"Perseroan sebagai penjual telah memperoleh persetujuan dari bank untuk melakukan penjualan atas tanah dan bangunan itu," kata dia.

Adapun nilai dari transaksi tersebut tidak melebihi dari 20 persen nilai ekuitas perseroan per 31 Desember 2016 sehingga transaksi ini bukan merupakan transaksi material.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.