Sukses

Harga Gas di Medan Masih Tinggi, KPPU Turun Tangan

Beberapa hari kemarin KPPU kembali menggelar persidangan atas dugaan praktik monopoli harga yang dilakukan PGN di Medan.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mendalami praktik percaloan yang diduga menjadi penyebab tingginya harga jual gas di Medan, Sumatera Utara.

Hal itu dilakukan menyusul belum ditemukannya bukti kuat atas adanya praktik monopoli harga yang dilakukan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.

“Sampai hari ini Kami belum mendapatkan bukti adanya praktek monopoli oleh PGN. Sekarang bukti barunya ada pelaku usaha (trader) yang saling mempermainkan harga,” ujar Anggota Komisioner KPPU, Saidah Sakwan dalam keterangannya, Rabu (6/9/2017).

Seperti diketahui, beberapa hari kemarin KPPU kembali menggelar persidangan atas dugaan praktik monopoli harga yang dilakukan PGN di Medan.

Dari fakta persidangan terakhir, didapatkan bukti kuat bahwa salah satu penyebab tingginya harga jual gas di Medan disebabkan oleh adanya permainan harga yang dilakukan perusahaan pemegang kuota gas yang tidak memiliki infrastruktur, atau yang biasa dikenal trader.

Berangkat dari temuan ini, manjelis hakim KPPU berencana mendalami keterangan beberapa saksi di persidangan lanjutan demi mengungkap fakta percaloan harga gas.

“Kami masih akan menulusuri keterangan dari saksi-saksi dan laporan yang kami dapat di lapangan. Semoga makin ada kejelasan,” imbuh Saidah.

Saidah mengakui, di tengah berjalannya sidang terakhir para majelis merasa kesulitan dalam membuktikan praktik monopoli yang dilakukan PGN di Medan. Sebab, terdapat beberapa regulasi yang memperbolehkan perusahaan pelat merah ini melakukan monopoli ataumonopoly by law.

Dua di antaranya Pasal 27 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Meski begitu kata dia, pihaknya akan melanjutkan persidangan demi mengungkap pihak yang menjadi penyebab tingginya harga jual gas di Medan.

"Setelah sidang kami akan membuat kesimpulan terkait laporan dugaan monopoli. Kalau PGN terbukti tidak bersalah, nantinya keputusan diambil oleh majelis hakim,” tutup Saidah. (Yas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.