Sukses

Kritik KASN soal Penerimaan CPNS

Untuk memberikan pelayanan publik yang memadai, jumlah PNS paling sedikit 2 persen dari populasi penduduk.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menuturkan lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak serta merta mampu menyelesaikan masalah kekurangan tenaga aparatur negara. Pasalnya, penerimaan CPNS di sejumlah kementerian/lembaga tidak berdasarkan posisi yang dibutuhkan.

Komisioner KASN, Irham Dilmy, mengatakan untuk memberikan pelayanan publik yang memadai, jumlah PNS paling sedikit 2 persen dari populasi penduduk. Ini merupakan suatu konsep atau teori dalam ilmu administrasi negara yang sudah diterima secara luas di dunia.

"Walaupun jumlah PNS kita sudah 4,3 juta PNS, tapi dibanding jumlah penduduk dan luasan daerah, jumlah itu belum memadai karena baru 1,8 persen dari total 265 juta jiwa. Parahnya lagi, distribusi PNS kurang merata," ucapnya saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (7/9/2017).

Irham lebih jauh mencontohkan jumlah guru bahasa Indonesia lebih banyak daripada kebutuhannya. Sementara di beberapa daerah kekurangan guru Matematika, Biologi. Jadi, ada yang kelebihan dan ada juga yang kekurangan.

"Arahan Pak Joko Widodo (Jokowi) minta jangan ditambahin (PNS). Solusinya bikin pemerataan dulu. Tapi kan susah, PNS di ibu kota provinsi disuruh pindah ke desa terpencil. Jadi ketimpangan tetap terjadi," terangnya.

Ia menilai, model perekrutan CPNS seperti yang saat ini dijalankan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tidak menyelesaikan persoalan kesenjangan jumlah PNS ini. Seharusnya, mekanismenya seperti di perusahaan swasta.

"Misalnya butuh manajer atau supervisor, ya cari saja. Tapi sekarang kan penerimaan CPNS bukan berdasarkan kebutuhan. Itu lebih kepada ada formasi, anggaran, dan bisa dipindahkan ke mana saja. Jadi, bukan berdasarkan kebutuhan yang sesungguhnya," Irham menjelaskan.

Contoh lain, ia mengakui, posisi Analis Kebijakan. Ia beranggapan bisa saja formasi untuk lowongan posisi ini dibuat-buat, padahal tidak ada kebutuhan. Selanjutnya bila karakter si PNS bagus, bisa naik jabatan ke Eselon IV.

"Karena tidak jelas kebutuhannya ada di mana, kesenjangan (PNS) tetap terjadi. Jadi apa yang dilakukan sekarang tidak menjawab kebutuhan, tapi hanya pemerintah harus mengisi posisi yang ada karena jumlah PNS berkurang lantaran pensiun, dan kewajiban pemerintah memberi lowongan kerja ke rakyat," tutur Irham.

Menurut dia, metode penerimaan CPNS saat ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. "Kalau misalnya pensiun menyebabkan kekurangan jumlah PNS, tapi belum ada promosi, ya harusnya dipilih saja kayak swasta. Cari saja di luar. PP Nomor 11 itu mengarah ke sana, tapi faktanya malah seperti itu (model sekarang)," tandas Irham.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Buka besar-besaran

Setelah pembukaan lowongan CPNS di dua instansi Agustus lalu, kini pemerintah kembali membuka lowongan penerimaan CPNS putaran kedua di 60 (enam puluh) kementerian/lembaga dan 1 (satu) pemerintah provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Utara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, kebijakan penerimaan CPNS Tahun 2017 ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada jabatan-jabatan strategis (core business) yang mendukung Nawacita sebagai pengganti PNS yang pensiun, serta karena adanya peningkatan beban kerja pada kementerian/lembaga dimaksud.

Khusus untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, ujar Menteri, pertimbangannya karena daerah itu merupakan provinsi pemekaran yang masih sangat kekurangan pegawai.

“Formasi untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebanyak 500, sedangkan jumlah lowongan/formasi CPNS untuk kementerian/lembaga sebanyak 17.428,” ujarnya di Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Dijelaskan, formasi untuk kementerian/lembaga, termasuk untuk putra/putri lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) sebanyak 1.850, penyandang disabilitas sebanyak 166, serta putra/putri Papua dan Papua Barat sebanyak 196.

Seperti pendaftaran sebelumnya, calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan memilih satu jabatan. “Bagi pelamar yang sudah mendaftar pada penerimaan putaran pertama (Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung) diperbolehkan mendaftar kembali dengan menggunakan account SSCN yang telah dibuat sebelumnya,” ujar Asman.

Menteri menambahkan, apabila terdapat pendaftar pada penerimaan putaran pertama sudah dinyatakan lulus/final diminta untuk tidak mendaftar lagi pada penerimaan putaran kedua.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.