Sukses

DPR Usul Bungkus Plastik dan Makanan Berpengawet Kena Cukai

Hingga kini, pemerintah hanya memungut cukai dari hasil tembakau atau rokok, cukai etil alkohol, maupun minuman beralkohol (minol).

Liputan6.com, Jakarta DPR mengusulkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk mengenakan cukai pada makanan berbahan pengawet atau yang mengandung bahan kimia.

Penarikan cukai pada makanan ini sebagai upaya ekstensifikasi, selain rencana pemerintah untuk mengenakan cukai pada kantong kresek pada 2017 dan 2018.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Wilgo Zainar mengatakan, hingga kini pemerintah hanya memungut cukai dari hasil tembakau atau rokok, cukai etil alkohol, maupun minuman beralkohol (minol).

"Kita sudah rencanakan ada ekstensifikasi cukai plastik. Tapi jangan hanya bicara kantong kresek, tapi juga produk kemasan berunsur plastik," jelas dia saat Raker RAPBN 2018 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Saran dia, pemerintah memungut tarif cukai dari makanan dan minuman yang berbahan pengawet atau yang mengandung bahan kimia. Tujuannya bukan hanya untuk menambah pendapatan, tapi hal lain. "Karena cukai bukan hanya menyangkut penerimaan, tapi untuk pembatasan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anna Mu'awanah mempertanyakan keseriusan pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi cukai, termasuk cukai kantong plastik yang sudah direncanakan sejak tahun lalu.

"Mana ini belum ada tanda-tanda ekstensifikasi cukai yang sudah menjadi kesepakatan. Eksekusi saja berapa pun nilai dari ekstensifikasi, karena jangan cuma cukai rokok saja," Anna menegaskan.

Respon Pemerintah

Dikonfirmasi mengenai usulan DPR tersebut, Sri Mulyani hanya menanggapi singkat. "Kita upayakan saja," katanya seraya meninggalkan lobi Gedung DPR.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara memastikan, pemerintah akan kembali melanjutkan pembahasan cukai kantong kresek ke DPR dalam waktu dekat.

"Cukai akan dilakukan pembahasannya. Kita mesti berkonsultasi ke DPR, nanti kita minta waktunya. Dan usulan sementara itu (kantong kresek)," ujarnya.

Terkait permintaan DPR mengenai cukai produk kemasan plastik dan makanan berpengawet, Suahasil menjelaskan bahwa pemerintah harus melakukan kajian dengan kementerian/lembaga. Saat ini yang sudah disetujui DPR adalah pengenaan cukai kantong plastik.

"Nanti kita diskusikan. Tapi untuk pengusulan barang kena cukai yang baru, harus melalui persetujuan DPR. Kalau yang sudah diminta persetujuannya sekarang adalah plastik. Untuk barang lain, pasti kita lakukan kajian dulu, apakah memenuhi kriteria cukai dan kita akan usulkan ke DPR kalau memenuhi kriteria atau ketentuan cukai," katanya.

Kebijakan pungutan cukai plastik sudah direncanakan menyumbang ke penerimaan sebesar Rp 1,6 triliun tahun ini. Namun faktanya hingga saat ini, cukai plastik belum diterapkan.

"Kita akan konsultasi lagi dengan DPR di masa sidang berikutnya. Semoga tetap jadi di 2017, dan harus jadi. Pokoknya tahun ini (cukai plastik) akan menyumbang penerimaan cukai," tegasnya.

Ia mengungkapkan, pungutan cukai berlaku untuk kantong kresek. Tujuannya untuk mengurangi sampah plastik. Untuk besaran tarifnya, lagi-lagi Kemenkeu belum bisa memastikan.

"Yang pasti kantong kresek kena cukai. Tarifnya belum, kita lihat kondisi industri, ekonominya, harus sinkron semua. Supaya target tercapai, industri berkembang, dan tenaga kerja bisa diserap dengan baik," tandas Suahasil.

Tonton video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.