Sukses

Kementerian ESDM Sempurnakan Aturan Gross Split, Ini Poinnya

Penyempurnaan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 Tahun 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyempurnakan aturan mengenai kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) dengan skema gross split. Penyempurnaan ini dilakukan agar iklim investasi hulu migas tetap terjaga.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, penyempurnaan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split.

"Semangatnya jelas, investasi harus tumbuh, namun tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan fairness," kata Dadan, dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, di Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Dua poin penting yang disempurnakan yaitu pemberian insentif untuk pengembangan lapangan kedua, dan pemberian insentif lebih tinggi apabila lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu.

Insentif pengembangan lapangan kedua bertujuan untuk merangsang para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas melalui pemberian insentif tambahan split, jika Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) melakukan pengembangan lapangan migas yang kedua dalam blok migas yang sama (Plan of Development/POD II).

Pada peraturan sebelumnya, tambahan split hanya untuk pengembangan lapangan pertama (POD I), sedangkan POD II tidak diberikan.

Dengan demikian, diharapkan KKKS akan termotivasi untuk melakukan pencarian cadangan migas tambahan, dalam blok migas yang telah berproduksi dari lapangan migas pertama.

Terkait dengan insentif tambahan presentase split kepada KKKS apabila lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu. Tambahan split tersebut juga tidak dibatasi hanya 5 persen.

‎"Kondisi tersebut sudah diatur dalam Pasal 7 Ayat 1. Jumat pekan ini akan dibahas secara utuh dalam sosialisasi," tutup Dadan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Investasi lebih baik

Direktur Eksekutif RefoMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, dengan adanya perubahan payung hukum tersebut, investasi pada kegiatan hulu migas akan lebih baik. "Bahwa lebih baik dari sebelumnya semoga iya," kata Komaidi, seperti saat berbincang dengan Liputan6.com.

Menurut Komaidi, ‎meski peraturan tentang Gross Split akan disempurnakan,‎ jauh lebih menarik dibanding mekanisme bagi hasil migas yang lama, yaitu cost recovery. "Kemungkinan masih tidak semenarik model cost recovery," ucapnya.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, revisi peraturan menteri tentang gross split ini merupakan terobosan pemerintah, untuk mendorong percepatan investasi di hulu migas. "Berbagai terobosan ini dibutuhkan karena persaingan untuk menarik investor di sektor migas dewasa ini semakin ketat,” kata Arcandra.

Penurunan harga minyak dunia membuat investasi migas secara global lesu. Pada 2016, nilai investasi global di sektor migas turun sekitar 26 persen. Ini terjadi akibat banyak perusahaan migas yang menahan diri untuk melakukan investasinya.‎

"Pada 2016 investasi migas di Indonesia juga turun sekitar 27 persen, sejalan dengan tren investasi migas global," ucap Arcandra.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.