Sukses

Lolos Administrasi CPNS Tahap I, Pelamar Bisa Daftar di Periode 2

Pembukaan pendaftaran CPNS gelombang 2 ini tidak hanya berlaku bagi calon pelamar yang tidak lolos atau belum mendaftar CPNS gelombang 1.

Liputan6.com, Jakarta
Pemerintah membuka pendaftaran CPNS gelombang 2 untuk 61 instansi pemerintahan. Total jumlah posisi yang bisa diperebutkan pelamar sebanyak 17.928.
 
Kabar baik bagi yang sudah mengikuti pendaftaran CPNS gelombang I dan lulus seleksi administrasi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan pembukaan pendaftaran CPNS gelombang 2 ini tidak hanya berlaku bagi calon pelamar yang tidak lolos atau belum mendaftar CPNS gelombang 1.
 
Pelamar CPNS gelombang I yang lulus seleksi administrasi juga masih boleh ikut mendaftar.  Pada gelombang I, pemerintah telah membuka pendaftaran CPNS untuk dua instansi yaitu Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung. Saat ini untuk pendaftaran CPNS gelombang 1 sudah masuk tahap pengumuman seleksi administrasi.
 
"Pelamar MA dan Kumham baik yang lolos seleksi administrasi atau gagal dapat mendaftar di gelombang 2," kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Mohammad Ridwan kepada Liputan6.com, Jumat (8/9/2017).
 
Berbeda halnya dengan pendaftaran online periode I yang dibuka serentak pada 1 Agustus 2017 dan berakhir pada 31 Agustus 2017 atau satu bulan, jadwal pendaftaran online CPNS pada 61 K/L kali ini hanya dari 11-25 September 2017.
 
"Untuk itu calon pelamar harus mencermati terlebih dahulu seluruh keterangan, syarat serta jadwal pendaftaran, dan mekanisme pelaksanaan pendaftaran di masing-masing formasi untuk menghindari kesalahan pendaftaran," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan sebelumnya
 
Jika telah memahami segala ketentuan/persyaratan, pelamar dapat melakukan pendaftaran online melalui portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) BKN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masing-masing instansi.
 
Selain memuat syarat rekrutmen, pada portal SSCN juga tersedia navigasi Frequently Ask Questions (FAQ) atau pertanyaan umum seputar SSCN yang dapat dipelajari para pelamar untuk mengantisipasi kesulitan yang ditemui saat melakukan pendaftaran.
 
"Kami juga mengingatkan kembali agar pelamar mengakses informasi penerimaan dan pendaftaran CPNS hanya melalui media informasi resmi pemerintah," tambah Ridwan.
 
Dia menegaskan, seluruh proses rekrutmen merupakan proses yang dilakukan tanpa dipungut biaya sedikit pun dan berjalan terbuka sehingga berkompetisilah secara adil.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

61 Instansi Pemerintah

Untuk diketahui, setelah pembukaan lowongan CPNS di dua instansi Agustus lalu, kini pemerintah kembali membuka lowongan penerimaan CPNS putaran kedua di 60 (enam puluh) Kementerian/Lembaga dan 1 (satu) Pemerintah Provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Utara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, kebijakan penerimaan CPNS Tahun 2017 ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada jabatan-jabatan strategis (core business) yang mendukung Nawacita sebagai pengganti PNS yang pensiun, serta karena adanya peningkatan beban kerja pada Kementerian/Lembaga dimaksud.

Khusus untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, ujar Menteri, pertimbangannya karena daerah itu merupakan provinsi pemekaran yang masih sangat kekurangan pegawai.

“Formasi untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebanyak 500, sedangkan jumlah lowongan/formasi CPNS untuk Kementerian/Lembaga, sebanyak 17.428,” ujarnya di Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Dijelaskan, formasi untuk Kementerian/Lembaga, termasuk untuk putra/putri lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) sebanyak 1.850, penyandang disabilitas sebanyak 166, serta putra/putri Papua dan Papua Barat sebanyak 196.

Seperti pendaftaran sebelumnya, calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan memilih satu jabatan. “Bagi pelamar yang sudah mendaftar pada penerimaan putaran pertama (Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung) diperbolehkan mendaftar kembali dengan menggunakan account SSCN yang telah dibuat sebelumnya,” tegas Asman.

Menteri menambahkan, apabila terdapat pendaftar pada penerimaan putaran pertama sudah dinyatakan lulus/final diminta untuk tidak mendaftar lagi pada penerimaan putaran kedua.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.