Sukses

Larangan Gesek Kartu di Mesin Kasir Berimbas ke Transaksi Belanja

Peritel tidak akan menggesek kartu kredit dan debit ke mesin kasir tetapi menggunakan cara manual.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengalami kerugian akibat pembatalan transaksi belanja masyarakat. Hal ini menyusul larangan Bank Indonesia (BI) untuk melakukan penggesekan ganda pada transaksi nontunai, baik melalui kartu kredit maupun kartu debit.

Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey mengaku telah menerima laporan dari pengusaha ritel lain cukup banyak masyarakat atau konsumen yang membatalkan transaksi belanja sebagai dampak dari larangan penggesekan dua kali, selain di mesin Electronic Data Capture (EDC).

"Hari ini sudah ada laporan dari toko ritel ketika mereka sudah digesek di EDC untuk pembayaran transaksi, saat ingin digesek di cash register mereka menolak, dan tidak jadi transaksi," kata Roy saat berbincang dengan wartawan di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (9/8/2017).

Roy mengaku, manajemen toko ritel telah menjelaskan kepada konsumen jika penggesekan kartu di mesin kasir bukan bertujuan untuk mengambil data dan menyalahgunakannya. Akan tetapi untuk memvalidasi atau mencocokkan data dan mempercepat layanan.

"Kami sudah jelaskan apa adanya. Tapi kami sangat sayangkan berita ini cepat menyebar, dan sudah ada beberapa konsumen tidak mau transaksi kalau digesek di mesin kasir, padahal tujuan kami tidak untuk capture data," ujar Roy.

Sayangnya, Roy mengaku belum menghitung kerugian yang diderita akibat pembatalan transaksi belanja dari larangan BI tersebut. Yang pasti, katanya, pengusaha ritel merasa tidak nyaman.

"Kerugiannya belum dapat data karena ini telepon tadi siang, sudah ada beberapa yang membatalkan transaksi. Tapi yang jelas sesuatu ini membuat kami tidak nyaman," ucap dia.

Oleh karena itu, Roy pasrah dan akan mengikuti aturan BI. Dengan kata lain, peritel tidak akan menggesek kartu kredit dan debit ke mesin kasir, melainkan menggunakan cara manual. Yakni memasukkan atau mengetikkan nomor kartu satu per satu dan nama ke komputer.

"Kami mengupayakan yang terbaik, berarti tidak kita gesek ke cash register. Saat ini kembali ke manual seterusnya, satu persatu masukkan nomor di cash register. Risikonya antre lebih lama dan membuat konsumen tidak nyaman," ujar dia.

Ia berharap agar konsumen tetap berbelanja seperti biasa dan tidak takut peritel akan menggesek kartu kredit dan debit di mesin kasir karena sudah ada komitmen untuk tidak melakukannya.

"Kalau memang jadi keresahan publik, kami tidak menginginkannya. Kami akan ikuti peraturan, jadi tetaplah berbelanja seperti biasa karena kami tidak ada maksud dan tujuan meng-capture data, tapi hanya verifikasi dan validasi saja," ujar Roy.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BI Larang Gesek Ganda dalam Transaksi Nontunai

Sebelumnya Bank Indonesia (BI) melarang penggesekan ganda dalam transaksi nontunai baik kartu kredit dan debit. Langkah ini dinilai untuk melindungi data nasabah.

Pengaturan mengenai penggesekan kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

"Kami tegaskan bahwa yang melakukan transaksi di EDC tidak diperkenankan di-swipe (gesek) di mesin kasir," tegas Gubernur BI, Agus Martowardojo, usai Rapat Kerja RAPBN 2018 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 5 September 2017.

Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia (BI) melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

"BI juga akan melakukan pengawasan, baik ke bank penerbit kartu maupun kepada merchant-nya. Si acquaire bank yang berhubungan langsung dengan merchant harus menegaskan bahwa itu tidak diperkenankan," ucap Agus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.