Sukses

Penulis Klaim Ada Petugas Tak Kembalikan Uang Lebih Bayar Pajak

Para penulis dalam negeri mengeluh soal besaran pajak yang dikenakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Liputan6.com, Jakarta Para penulis dalam negeri mengeluh soal besaran pajak yang dikenakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu keluhan tersebut disampaikan secara terbuka oleh penulis Tere Liye yang juga mendapatkan perhatian dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Ketua Persatuan Penulis Indonesia (Satupena) Nasir Tamara mengatakan, sebenarnya ada sejumlah hal yang dikeluhkan oleh para penulis terkait pajak. Salah satunya soal pengembalian uang dari lebih bayar pajak.

Dia mengungkapkan, seorang penulis bernama Evelyn Ghozali pernah menghadapi pengalaman yang tidak menyenangkan terkait lebih bayar pajak ini. "Misalnya ada masalah lebih bayar, biasanya petugas pajak tidak mau mengembalikan lebih bayar, padahal itu haknya penulis. Ada (yang menimpa) penulis bernama Evelyn Ghozali," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Menurut Nasir, saat meminta uangnya kembali lantaran terjadi lebih bayar pajak, Evelyn malah mendapatkan jawaban yang tidak menyenangkan dari petugas pajak. Padahal uang tersebut merupakan hak dari Evelyn sebagai wajib pajak yang telah taat membayarkan pajaknya.

"Dia lebih bayar dan meminta ke petugas pajak. Petugas pajaknya bilang, ini anggap saja sumbangan kamu ke pemerintah. Tidak mau dikembalikan uangnya. Itu kan tidak benar. Jadi penulis kita sudah ada yang kena (jadi korban) karena petugas pajaknya tidak mengerti," kata dia.

Selain itu, dalam klarifikasinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan jika wajib pajak yang berprofesi sebagai penulis dengan penghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, dapat memilih untuk menghitung penghasilan netonya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), yang besarnya 50 persen dari royalti yang diterima. Namun menurut Nasir, untuk bisa memilih menggunakan skema NPPN, banyak syarat yang harus dipenuhi oleh penulis.‎

"Ada NPPN bagi penulis itu 50 persen dari penghasilan bruto, baik honor maupun royalti yang didapatkan penulis, tapi syaratnya banyak. Misalnya wajib pajak memberitahukan penggunaan NPPN kepada DJP 3 bulan sejak tahun pajak yang bersangkutan. Kemudian, wajib pajak diharuskan melakukan pencatatan, di mana penghasilan bruto itu meliputi penghasilan dan royalti yang dimiliki penulis," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini