Sukses

Jemaah Diimbau Tolak Pailit First Travel

Keputusan hasil PKPU akan diambil pengadilan jika tidak tercapai perdamaian antara calon jemaah dan First Travel.

Liputan6.com, Jakarta - Putusan Pengadilan Niaga status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU ) atas First Travel pada 22 Agustus lalu membawa dilema bagi calon jemaah First Travel. Sebab, status PKPU yang nantinya dapat bermuara pada pernyataan kepailitan First Travel bisa merugikan calon jemaah First Travel.

Saat ini, verifikasi kreditor calon jemaah masih dilakukan dan rencananya berakhir pada 15 September mendatang. Sementara itu, jadwal putusan PKPU akan diambil Pengadilan Niaga pada 29 September.

Keputusan hasil PKPU akan diambil pengadilan jika tidak tercapai perdamaian antara calon jemaah dan First Travel. "Kemungkinan besar akan terjadi voting para calon jemaah apakah akan menyatakan pailit atau tidak," kata kuasa hukum calon jemaah First Travel dari Advokat Pro Rakyat, Riesqi Rahmadiansyah, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/9/2017).

Pemungutan suara akan diambil sebagai solusi karena kemungkinan besar perdamaian tidak akan tercapai. Riesqi mengatakan, selama ini kuasa hukum First Travel selalu bicara di media akan memberangkatkan jemaah hanyalah isapan jempol belaka. Hal itu, tidak ada dalam draf tawaran perdamaian First Travel.

"Dengan cara apa mereka akan memberangkatkan jemaah," kata Riesqi.

Jika perdamaian tak tercapai, dan para jemaah memilih menyatakan pailit, maka akan membawa kerugian lagi bagi jemaah. Status jemaah akan berubah jadi kreditor. Tanggung jawab First Travel dilakukan dengan melelang aset First Travel yang disita petugas kepolisian.

"Jumlah aset tersita First Travel saat ini tidak seimbang dengan dana puluhan ribu jemaah," kata Riesqi.

Saat ini, nilai aset First Travel yang tersita tak mencapai Rp 150 miliar. Sementara, dana jemaah yang raib mencapai lebih dari Rp 800 miliar.

Riesqi Rahmadiansyah mengimbau kepada para jemaah First Travel agar mengambil sikap untuk tidak memailitkan First Travel. “Kami sudah mendapatkan kurang lebih 1.000 jemaah dan mereka sepakat untuk menitipkan suaranya ketika nanti voting adalah agar First Travel tidak pailit, karena mereka masih beranggapan First Travel tidak boleh mati atau pailit agar bertanggung jawab," tutur dia.

Riesqi yang membawa sekitar 300-an jemaah pada saat RPDU di DPR RI dengan Fraksi PPP menyatakan bahwa Advokat Pro Rakyat juga sudah mempersiapkan strategi Litigasi dan NonLitigasi terkait kasus tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proses hukum

Terkait proses hukum pidana yang dijalankan Aniesa dan Andhika otomatis akan berjalan tanpa harus jemaah bertindak lebih dalam.

Riesqi Rahmadiansyah menjelaskan, kasus pidana Andika dan Anies sudah pasti akan diproses. "Para jemaah mengucapkan berterima kasih karena kepolisian sudah memberikan kinerja terbaik dan saya pun yakin kepolisian sudah cukup bukti sehingga pelimpahan tahap dua sudah bisa berjalan. Mereka pasti akan kena jerat hukum pidana dan vonis yang saya rasa maksimal di pengadilan. Kasus pidana yang menjerat Anisa dan Andhika tidak akan serta-merta menghilangkan kewajiban First Travel dalam memberangkatkan calon jemaah," tutur dia.

Riesqi mengatakan, dia dan jemaah yang menjadi kliennya juga akan meminta tanggung jawab dari pemerintah melalui Kementerian Agama.

"Saya berjanji akan memberikan kado kepada Kementerian Agama dan kado tersebut sudah jemaah siapkan dan kemungkinan disampaikan pada pekan depan," katanya.

Apakah kado tersebut, Riesqi tersenyum dan menjawab itu adalah curahan hati jemaah bukan hanya First Travel, tetapi mereka yang gagal berangkat dari biro travel-travel terdahulu sebelum kasus FT mencuat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini