Sukses

BI Perketat Pengawasan Pencucian Uang Lembaga Keuangan

Bank Indonesia memperkuat regulasi dalam mengawasi tindak pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia memperkuat regulasi dalam mengawasi tindak pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Penguatan ini dibuktikan dengan telah diterbitkannya, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/10/PBI/2017.

Direktur Eksekutif Kapala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Eni V Panggabean menjelaskan dengan ketentuan yang baru, penerapan peraturan bagi penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) serta Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) telah terintegrasi.

"Peraturan yang baru juga telah diselaraskan dengan upaya pemerintah untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta rekomendasi dan panduan (guidelines) yang diberikan oleh lembaga internasional Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF)," kata Eni di gedung Bank Indonesia, Rabu (13/9/2017).

Eni menjelaskan, penyempurnaan peraturan dilakukan untuk menjawab berbagai tantangan dalam mendukung Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), yang antara lain muncul dari perkembangan teknologi sistem informasi.

Dengan berbagai inovasi dalam kegiatan sistem pembayaran dan penukaran valuta asing, maka produk, jasa, transaksi dan model bisnis pada kegiatan sistem pembayaran dan penukaran valuta asing menjadi semakin kompleks.

"Hal tersebut berpotensi meningkatkan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pengaturan dalam PBI diharapkan mampu membantu menjawab tantangan yang dihadapi terkait APU dan PPT," tambah Eni.

Selain itu, dalam PBI ini penguatan dilakukan dalam ruang lingkup. Sebelumnya BI hanya menekankan pada pencegahan pendanaan terorisme, namun kali ini juga ditambah terkait proliferasi senjata pemusnah masal.

Penguatan juga dilakukan dalam hal sanksi. PBI yang baru ini, tercantum yang akan menanggung sanksi diperluas hingga ke pengurus, pemegang saham, dan pejabat senior. Sebelumnya sanksi hanya diberikan kepada penyelenggara. (Yas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini