Sukses

Sri Mulyani Pikir-Pikir Turunkan NPPN Penulis Buku

Menkeu Sri Mulyani akan pertimbangkan permintaan Dewi Lestari untuk menurunkan Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, akan mempertimbangkan permintaan Dewi Lestari atau yang akrab disapa Dee Lestari untuk menurunkan Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN) sebesar 50 persen bagi penulis maupun pengarang buku.

"Kami sudah mendengar antara pekerja seni dan penulis ada perbedaan. Kami akan lihat proses penetapan NPPN 50 persen, apakah dianggap masih mencerminkan kebutuhan dari profesi pekerja seni versus penulis," tutur dia di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Pemerintah, Sri Mulyani menuturkan, perlu memetakan kegiatan maupun lingkungan para pekerja seni. Antara penulis, pengarang, aktor, penyanti, produser film, televisi, radio, pelukis, penari sampai kartunis.

"Apakah ada yang perlu direvisi, supaya menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi industri kreatif di Indonesia. Kami akan lihat itu, tapi tampaknya ekosistem perlu dipetakan supaya kami tidak perlu reaktif setiap kali terhadap sesuatu karena masing-masing pasti ada
usulan dan justifikasinya," ucap Sri Mulyani.

Dia menambahkan, pemerintah akan membahas secara teknis dengan para pelaku seni maupun pelaku industri kratif mengenai persoalan tarif pajak maupun proses administrasi dan tata cara pelaporan.

"Kalau kasusnya Tere Liye, ada yang bicara tarif dan ada juga mengenai prosesnya. NPPN 50 persen tepat atau tidak tepat, apakah mau jadi seperti UMKM kena pajak final atau tidak, itu bisa dibahas secara teknis. Tapi selama masih WP Orang Pribadi, maka NPPN 50 persen,"
ujar dia.

Sri Mulyani mengaku, pemerintah terbuka untuk menyelenggarakan dialog perpajakan dengan profesi lain. Untuk kasus keluhan pajak tinggi pekerja seni, pemerintah memungkinkan untuk mengkaji ulang terkait NPPN dan lainnya.

"Jadi yang disebut open atau terbuka ini, kami akan mendengar kalkulasi desainnya. Kalau masuk akal sesuai kebutuhan nasional, akan kami lakukan," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Asal tahu saja, NPPN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan NPPN diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17 Tahun 2015. Penulis buku disamakan dengan profesi pekerja seni lainnya, seperti aktor, penyanyi, penari sandiwara, penari, dan seniman panggung lainnya.

Termasuk di antaranya produser radio, televisi, film, pelukis, kartunis, dan pemahan patung. NPPN yang ditetapkan 50 persen.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengenaan NPPN Perlu Kaji Ulang

Seperti diberitakan sebelumnya, penulis buku Dewi Lestari, yang akrab disapa Dee, mengapresiasi kinerja pemerintah karena telah menerapkan NPPN sebesar 50 persen pada penulis buku. Sebab, hal itu membuat pajak yang ditanggung penulis lebih ringan.

"Kalau menurut saya pajak untuk penulis kalau dibandingkan sebelumnya, setidaknya dalam tahun 2017 sudah ada perbaikan.Tadinya pendapatan bruto penulis dikenai pajak 100 persen. Sekarang setelah ada aturan penggunaan NPPN akhirnya jadi 50 persen," ujar Dewi.

Namun, dia menuturkan, pengenaan NPPN ini perlu dikaji ulang. Lantaran pola produksi serta pendapatan penulis berbeda dengan profesi seni lain.

"Tapi sebenarnya pola pendapatan, pola produksi penulis jauh berbeda. Kami menulis produksinya panjang. Pendapatan kami sangat jarang setahun dua kali. Kalau menulis hari ini, saya baru bisa merasakan hasilnya 18 bulan kemudian. Lalu bagaimana nafkah maupun penghidupan
dari bulan ke bulan. Itu yang bisa diperbaiki," ujar dia.

Menurut Dee, itu bukan semata-mata terkait modal yang telah dikeluarkan penulis. Melainkan, untuk merawat profesi penulis itu sendiri.

"Jadi menurut saya bukan semata-mata modal dikeluarkan, tapi pemeliharaan profesinya. Karena untuk menulis berikutnya, saya perlu hidup dong. Bagaimana menulis berikutnya kalau saya masih bingung menafkahi dari buku berikutnya ke berikutnya lagi," ucap dia.

Dia menekankan, untuk meringankan beban penulis, sebaiknya NPPN perlu diperbaiki.

"Itu sudah perbaikan dibanding sebelumnya. Kalau memang tujuannya meringankan pajak penulis, beban pajak penulis, menurut saya NPPN perlu ditinjau ulang. Karena kategori ada di sana, kami perlu tahu alasannya apa. Karena dengan kategori pekerjaan lain di dalam kotak
yang sama pola kami berbeda," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.