Sukses

200 Ribu Perusahaan Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Jumlah perusahaan di Indonesia yang membayar pajak sekitar 650 ribu perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta - Sekitar 200 ribu perusahaan belum mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Padahal, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting sebagai perlindungan dari kecelakaan, kematian, hingga perlindungan di hari tua.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis mengatakan, saat ini perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sekitar 500 ribu perusahaan.

Sementara, jumlah perusahaan yang membayar pajak sekitar 650 ribu perusahaan. Di sisi lain, perusahaan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sekitar 700 ribu perusahaan.

Artinya, ada selisih sekitar 200 ribu perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya baik dibandingkan dengan perusahaan yang membayar pajak maupun yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.

"Sekitar 150 ribu-200 ribu perusahaan lagi yang belum," kata dia Hotel Pullman Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Dari 200 ribu perusahaan tersebut, perlu ditelusuri lebih lanjut. Pasalnya, belum tentu 200 ribu perusahaan masih aktif hingga saat ini. "Tapi kan data itu harus kita lihat, 200 ribu apakah totally masih aktif semua, kegiatan usaha masih berjalan. Harus disusur lebih jauh," ujar dia.

Kebanyakan perusahaan besar telah mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta. Dia bilang, terpenting saat ini ialah mendorong perusahaan mikro kecil untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Tapi kalau umumnya yang kita sasar adalah mulai perusahaan kecil mikro. Karena yang menengah besar hampir semua sudah ikut. Jadi yang kecil mikro cirinya karena kerjanya enggak terlalu banyak, tapi pelaku usahanya banyak sekali," ujar dia.

Kendati 500 ribu perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta, itu juga perlu ditelisik lebih lanjut. Lantaran, permasalahan yang kerap ditemui saat ini ialah menunggak iuran maupun hanya mendaftar pekerja sebagian.

Dia menargetkan, 85 persen dari 500 ribu perusahaan tertib membayar iuran. Maksudnya, perusahaan itu aktif mengiur maupun mendaftarkan seluruh pekerjanya.

"Dari segi yang membayar 500 ribu perusahaan, itu bentuk ketertiban kita targetkan tahun ini 85 persen tertib bayar. Dari total peserta BPJS Ketenagakerjaan 85 persen harus bayar. Kondisi sekarang di posisi 68 persen ketertiban bayar," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar online

BPJS Ketenagakerjaan resmi bekerja sama dengan perusahaan online yang bergerak di bidang asuransi (insurtech) PasarPolis.com. Dengan kerja sama ini, maka pekerja yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup mendaftar online pada situs PasarPolis.com.

Ilyas Lubis mengatakan, kerja sama ini lebih difokuskan untuk menjaring kepesertaan pekerja bukan penerima upah (BPU). Pasalnya, BPU berbeda dengan pekerja formal, di mana kepesertaannya diurus oleh pemberi kerja.

"BPU itu tidak melulu informal, BPU itu sebenarnya pekerja mandiri misal dokter, seniman, bahkan owner. Jadi itu bukan hanya kecil saja. Tapi juga ada pedagang pasar, petani, nelayan, ini bagian yang kita lindungi. Kita kerja sama dengan berbagai pihak. PasarPolis.com ini untuk yang BPU dulu," kata dia.

Ilyas menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki peta jalan khususnya dalam meraih jumlah peserta. Hingga tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan akan menjaring 80 persen pekerja sektor formal dan 15 persen pekerja informal.

Sementara, tahun ini sendiri BPJS akan menjaring 18,5 juta peserta baru. Selain sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan akan memberi kemudahan sehingga pekerja mau mendaftar sebagai peserta.

"Tahun ini sendiri kami merencanakan meraih peserta 18,5 juta peserta baru. Jadi bukan tugas kecil, selain sosialisasi, kemudian harus meminta mereka mendaftar tentunya kemudahan ini diberikan terus. Kerja sama ini mengarah ke sana untuk mencapai target-target yang kita canangkan," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan