Sukses

Top 3: Punya iPhone X dan Ponsel Mahal Wajib Dilaporkan dalam SPT

Simak rangkuman 3 berita paling dicari.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus berupaya menggenjot penarikan pajak guna menambal defisit anggaran. Seperti terlihat pada cuitan akun Twitter Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Kali ini, Ditjen Pajak meminta Wajib Pajak (WP) melaporkan ponsel pintar dalam kolom harta di Surat Pemberitahun (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Cuitan ini merujuk pada produk Apple seri teranyar, iPhone X (red-iPhone ten) dan iPhone 8.

Artikel perihal cuitan ini pun menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Sabtu (16/9/2017):

1. Punya iPhone X dan Ponsel Mahal Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak

Akun Twitter Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali mengunggah cuitan berisi imbauan masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak. Kali ini, Ditjen Pajak meminta Wajib Pajak (WP) melaporkan ponsel pintar dalam kolom harta di Surat Pemberitahun (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Cuitan ini merujuk pada produk Apple seri teranyar, iPhone X (red-iPhone ten) dan iPhone 8. "Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom harta SPT Tahunan ya," tulis Admin Ditjen Pajak di akun@DitjenPajakRI, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Berita selengkapnya

2. Matahari Tutup Dua Gerai pada Akhir September

PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) akan menutup dua gerai di Pasaraya Blok M dan Manggarai pada akhir September 2017.

Sekretaris Perusahaan PT Matahari Department Store Tbk Miranti Hadisusilo menuturkan, penutupan dua gerai itu lantaran kinerja gerai yang belum sesuai target perseroan. Penutupan gerai di Blok M dan Manggarai dilakukan pada akhir September 2017.

Berita selengkapnya

3. Tawari PNS Pensiun Dini, Menteri Susi Beri Pesangon Rp 300 Juta

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku sudah mendapat persetujuan dari Presiden RI Joko Widodo dalam melaksanakan golden hand shake atau pensiun dini untuk PNS di instansinya.

Susi mengaku, setidaknya akan ada 1.000 PNS yang akan ditawarkan pensiun dini secara bertahap hingga tiga tahun ke depan. Upaya ini dilakukan dalam menciptakan efektifitas anggaran dan pelayanan KKP.

Adapun kategori PNS yang akan ditawarkan pensiun dini adalah dengan masa kerja lebih dari 10 tahun dan usia 50 tahun. Pensiun dini ini, ditegaskan Susi tetap akan sesuai Undang-undang ketenagakerjaan yaitu dengan memberikan pesangon.

Berita selengkapnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini