Sukses

PNS di 102 Daerah Dilarang Pakai Elpiji Subsidi, Ini Daftarnya

Pertamina telah bekerja sama dengan 102 pemda, untuk menerapkan penyaluran subsidi elpiji bersubsidi 3 Kilo gram (Kg)

Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini tak bisa menikmati konsumsi elpiji bersubsidi. Hal ini sudah disetujui beberapa pemerintah daerah (pemda) agar PNS-nya mengonsumsi elpiji nonsubsidi.

Vice President Domestic Gas PT Pertamina (Persero) Kusnendar mengatakan, Pertamina telah bekerja sama dengan 102 pemda, untuk menerapkan penyaluran subsidi elpiji bersubsidi 3 Kilogram (Kg). Hal itu dilakukan dengan mengimbau PNS tidak mengunakan elpiji bersubsidi.

"Total sudah ada 102 Pemda tingkat I dan II yang mendukung penggunaan elpiji subsidi," kata Kusnendar, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Senin (18/9/2017).

Direktur Pemasaran Pertamina M Iskandar mengatakan, imbuan larangan PNS menggunakan elpiji bersubsidi, bertujuan agar PNS tidak mengonsumsi elpiji bersubsidi. Hal itu mengingat PNS dinilai sudah mampu‎. "Sehingga subsidinya lebih mengena (tepat sasaran‎)," ucap Iskandar.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) mendapat dukungan penuh dari Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat untuk melaksanakan penyaluran elpiji bersubsidi tepat sasaran.

Ini ditunjukkan dengan mengeluarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang larangan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 Kg. Dengan begitu, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) provinsi DKI Jakarta dilarang untuk menggunakan produk elpiji 3 Kg bersubsidi.

Area Manager Communication & Relations Pertamina Jawa Bagian Barat, Yudi Nugraha mengatakan,‎ dalam rangka menjalankan larangan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pertamina beserta Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas bumi (Hiswana Migas) menggelar sosialisasi.

"Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan dukungan dari Gubernur DKI Jakarta beserta jajaran. Kami berharap program ini dapat terus berjalan dengan baik, sehingga distribusi untuk produk bersubsidi menjadi tepat sasaran sesuai regulasi yang berlaku," kata Yudi di Jakarta, Selasa 12 September 2017.

Melalui program sejenis yang didukung penuh oleh para Kepala Daerah di Indonesia tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat untuk produk bersubsidi dan nonsubsidi dari Pertamina.

Bahkan pada program sosialisasi yang baru berlangsung untuk pertama kali tersebut, Tim Pertamina memberikan beberapa program promosi khusus, yaitu potongan harga sampai dengan program trade-in tabung elpiji subsidi 3 Kg dengan Bright Gas 5,5 Kg.

Berikut daftar 120 kabupaten dan kota yang PNS-nya dilarang mengonsumsi elpiji bersubsidi:

1 Kota Semarang Jawa Tengah
2 Ogan Kemring Ulu (Oku) Timur Sumatera ‎Selatan (Sumsel).
3 Kota Binjai Sumatera Utara
4 Kab Karawang Jawa Barat
5 Kota Bogor Jawa Barat
6 Kab. Sukabumi Jawa Barat
7 Kab. Ngawi Jawa Timur
8 KAB. Kediri Jawa Timur‎
9 Kota Makassar Sulawesi Selatan
10 Kabupaten Bandung Jawa Barat
11 Kabupaten Purwakarta Jawa Barat
12 Kodya Jambi Jambi
13 Kab. Badung Bali
14 Kota Sibolga Sumatera Utara
15 Empat Lawang Sumsel
16 Kab. Pati Jawa Tengah‎
17 Kab. OKU Selatan Sumsel
18 Kab. Lahat Sumsel
19 Kab. OKI Sumsel
20 Kab. OKU induk Sumsel
21 Kab. Semarang Jawa Tengah
22 Kodya Salatiga Jawa Tengah
23 Kab. Blora Jawa Tengah
24 Kota Pagar Alam Sumsel
25 Kab. Garut Jawa Barat
26 Kab. Tegal Jawa Tengah
27 Kab. Sintarng Kalbar
28 Kab. Subang Jawa Barat
29 Kab. Pandeglang Banten
30 Provinsi Bengkulu (Gubernur) Bengkulu
31 Kab Kaur Bengkulu
32 Kota Jambi Jambi
33 Kab Sarolangun Jambi
34 Kab Tanjung Jabung Timur Jambi
35 Kab Tanjung Jabung Barat Jambi
36 Kab. Kepahiang Bengkulu
37 Kab. Lebak Banten
38 Kab. Lumajang Jawa Timur
39 Kota Tanjungbalai Sumatera Utara
40 Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Selanjutnya

Berikut daftar 120 kabupaten dan kota yang PNS-nya dilarang mengonsumsi elpiji bersubsidi:

41 Kota Padang Sidimpuan Sumatera Utara
42 Kab. Labuhan Batu Utara Sumatera Utara
43 Kab. Padang Lawas Sumatera Utara
44 Kab. Padang Lawas Utara Sumatera Utara
45 Kab. Asahan Sumatera Utara
46 Kab. Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara
47 Bandar Lampung Lampung
48 Kab. Batang Jawa Tengah
49 Kota Pekalongan Jawa TEngah
50 Kab. Bojonegoro Jawa Timur
51 Kota Bandung Jawa BArat
52 Kab Bandung‎ Jawa BArat
53 Bandung Barat‎ Jawa Barat
54 Kota Banjar Jawa Barat
55 Kota Tasikmalaya Jawa Barat
56 Kodya Surakarta Jawa Tengah
57 Kab. Karanganyar Jawa Tengah
58 Kota Depok Jawa Barat
59 Kab. Bantaeng Sulawesi Selatan
60 Provinsi Sulawesi Utara
61 Kota Mataram NTB
62 Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara
63 Kab. Karo Sumatera Utara
64 Kota Binjai Sumatera Utara
65 Kab. Batubara Sumatera Utara
66 Kab. Langkat Sumatera Utara
67 Kab. Simalungun Sumatera Utara
68 Kab. Deli Serdang Sumatera Utara
69 Kota Samarinda Kaltim
70 Prov Kaltara Kaltara
71 Kab. Indramayu - Jawa Barat Jawa Barat
72 Kab. Kuningan - Jawa Barat Jawa Barat
73 Tomohon - Sulawesi Utara Sulawesi Utara
74 Kab. Wonosobo - Jawa Tengah Jawa Tengah
75 Kab. Mempawah - Kalimantan Barat Kalimantan Barat
76 Kab. Kubu Raya - Kalimantan Barat Kalimantan Barat
77 Kab. Sambas - Kalimantan Barat Kalimantan Barat
78 Kayong Utara - Kalimantan Barat Kalimantan Barat
79 Kapuas Hulu - Kalimantan Barat Kalimantan Barat
80 Pejabat Kab. Banjarnegara - Jawa Tengah Jawa Tengah

 

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Berikut daftar 120 kabupaten dan kota yang PNS-nya dilarang mengonsumsi elpiji bersubsidi:

81 Rembang - Jawa Tengah Jawa Tengah
82 Kab. Bantul - DI Yogyakarta DI Yogyakarta
83 Pekalongan - Jawa Tengah Jawa Tengah
84 Hulu Sungai Selatan - Kalimantan Selatan Kalimantan Selatan
85 Banjarmasin - Kalimantan Selatan Kalimantan Selatan
86 Provinsi Riau Riau
87 Kab. Sumedang - Jawa Barat Jawa Barat
88 Bekasi - Jawa Barat Jawa Barat
89 Kab. Bekasi - Jawa Barat Jawa Barat
90 Kab. Sidenreng Rappang - Sulawesi Selatan Sulawesi Selatan
91 Kab. Gowa - Provinsi Sulawesi Selatan Sulawesi Selatan
92 Kab. Bone - Provinsi Sulawesi Selatan Sulawesi Selatan
93 Kab. Sinjai - Provinsi Sulawesi Selatan Sulawesi Selatan
94 Kab. Jeneponto - Provinsi Sulawesi Selatan Sulawesi Selatan
95 Sulawesi Tengah Sulawesi Tengah
96 Palu - Sulawesi Tengah Sulawesi Tengah
97 Kab. Ponorogo - Jawa Timur Jawa Timur
98 Kab. Tulungagung - Jawa Timur Jawa Timur
99 Kab. Lumajang - Jawa Timur Jawa Timur
100 ‎Kab. Sidoarjo - Jawa Timur Jawa Timur
101 Prov DKI Jakarta DKI Jakarta
102 Prov Bali Bali‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.