Sukses

Ingin Investasi Deposito, Begini Cara Menghitung Bunganya

Deposito adalah instrumen untuk menyimpan uang di bank yang modelnya mirip dengan menabung.

Liputan6.com, Jakarta Karena tak terlalu berisiko, investasi deposito sering menjadi pilihan para investor. Lalu, bagaimanakah cara menghitung bunganya?

Mudah dilakukan dan punya risiko yang minim adalah beberapa keuntungan dari investasi deposito. Investor tak perlu stres untuk melihat tren seperti saat melakukan investasi saham. Apalagi, Anda bisa dapat bunga yang cukup tinggi dari investasi deposito.

Sebenarnya, apa itu deposito? Seperti ditulis di Swara Tunaiku, Senin (8/10/2017), deposito adalah instrumen untuk menyimpan uang di bank yang modelnya mirip dengan menabung.

Bedanya adalah Anda tak bisa mengambil uang sewaktu-waktu. Anda hanya bisa mengambilnya pada waktu yang telah disepakati dengan bank. Jika melanggar, maka penalti akan diterapkan dan nasabah harus siap untuk membayarnya.

Meskipun demikian, deposito tetap dilirik banyak investor karena rendahnya risiko dan juga lebih aman dari tabungan konvensional. Apalagi nih, deposito juga punya suka bunga yang cenderung lebih tinggi dari jenis simpanan lainnya.

Sekarang, apakah Anda makin tertarik untuk memilih deposito? Jika iya, Anda harus mempelajari hal-hal penting berkaitan dengan deposito. Salah satunya, mempelajari pajak bunga deposito dan bagaimana cara untuk menghitung keuntungan. Yuk, baca penjelasannya di bawah ini.

Pajak bunga deposito

Ketika memiliki deposito, Anda akan memperoleh untung yaitu suku bunga. Namun, suku bunga ini dikenai pajak yang harus dibayar. Inilah yang disebut dengan pajak bunga deposito, atau lebih tepatnya disebut dengan Pajak Penghasilan (PPh). Pajak ini berlaku untuk deposito di dalam maupun luar negeri.

Jika Anda tengah ada di luar negeri, banyak cara yang bisa dilakukan untuk bayar pajak. Seperti dengan membayar di bank luar negeri yang ada di Indonesia, bank Indonesia yang ada di luar negeri dan diskonto SBI (Sertifikat Bank Indonesia).

Untuk lebih jelasnya, lihat peraturan pajak bunga deposito dari Dirjen Pajak berikut!PP 131 Tahun 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) berhubungan dengan PPh bunga deposito, tabungan serta diskonto SBI.SE-01/PJ.43/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) mengenai PP 131 Tahun 2000.KMK-51/KMK.04/2001 (berlaku sejak 1 Januari  2001) berhubungan dengan dengan pemotongan PPh atas bunga deposito, tabungan  dan diskonto SBI.

 

 

Tonton Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Inilah cara untuk menghitung pajak bunga deposito

Ketika menarik uang deposito, pemotongan pajak akan diberlakukan. Ternyata pajak ini diberlakukan pada suku bunga deposito yang Anda miliki. Jika deposit Anda memiliki suku bunga yang besar, maka pajaknya pun semakin tinggi.

Agar tak penasaran, Anda bisa menghitung sendiri pajak deposito. Pajak deposito ini sebesar 20 persen jika besar tabungan lebih dari Rp 7,5 juta. Hal ini sesuai dengan ketetapan dari Direktur Jenderal Pajak.

Contohnya, Anda akan dikenai pajak sebesar 5 persen (ketetapan bank) tiap tahunnya saat memiliki tabungan sebanyak Rp 100 juta. Maka perhitungannya sebagai berikut.

Bunga deposito per tahun = Rp 100.000.000 x 5% = Rp 5.000.000

Bunga deposito per bulan = Rp 5.000.000 : 12 bulan = Rp 416.667 per bulan

Pajak bunga deposito per bulan = Rp 416.667 x 20% = Rp 83.333 per bulan

Pajak bunga deposito per tahun = Rp 83.333 x 12 bulan = Rp 999.996 

Namun, perhitungan ini akan berbeda kalau Anda punya tabungan sebesar Rp 50 juta.

Penghitungannya bisa dilakukan seperti rincian berikut ini.

Bunga deposito per tahun = Rp 50.000.000 x 5% = Rp 2.500.000

Bunga deposito per bulan = Rp 2.500.000 : 12 bulan = Rp 208.333

Pajak bunga deposito per bulan = Rp 208.333 x 20% = Rp 41.666 per bulan

Pajak bunga deposito per tahun = Rp41.666 x 12 bulan = Rp499.992 

Melihat skema perhitungan di atas dapat disimpulkan makin besar bunga deposito maka makin tinggi pajaknya.

Dan juga, kalau jumlah tabunganmu makin banyak makan akan diikuti dengan tingginya suku bunga.

Tak hanya pajak bunga, lakukan cara ini untuk menghitung suku bunga untuk tabungan sejumlah Rp 100 juta.

Suku bunga per bulan = Rp 416.667 – Rp 83.333 = Rp 333.334

Suku bunga per tahun = Rp 5.000.000 – Rp 999.996 = Rp 4.000.00

Inilah suku bunga untuk tabungan sebesar Rp 50 juta. Dengan uang sebesar ini, kamu bisa dapat keuntungan sebesar Rp 166.666 tiap bulannya atau plus suku bunga per tahun sebanyak Rp 2.000.008.

Suku bunga per bulan = Rp 208.333 – Rp 41.667 = Rp 166.666

Suku bunga per tahun = Rp 2.500.000 – Rp 499.992 = Rp 2.000.008 

Pentingnya mengetahui peraturan pajak

Ada satu cara untuk terhindar dari pembayaran pajak yaitu mencari bank yang mau menerima tabungan di bawah Rp 7,5 juta.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.131 tahun 2000, Anda tak perlu bayar pajak jika nilai tabungan Anda masih di bawah angka Rp 7,5 juta. Namun, jika tak memungkinkan, Anda harus tetap membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nantinya, uang pajak toh juga akan kembali ke rakyat.

Jadi bisa dihitung sebagai salah satu cara untuk mendukung kemajuan negara. Nah, inilah beberapa hal yang perlu Anda tahu tentang suka bunga deposito beserta pajaknya.

Anda bisa menghitungnya  lebih mudah dengan memakai kalkulator bunga deposito yang tersedia secara online. Semoga sukses investasi depositonya.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.