Sukses

Jiwasraya Tawarkan Jaminan Pensiun Seperti PNS

Untuk ‎menentukan besaran pesangon, pembayaran premi tersebut diakumulasi sampai batas usia pensiun yang ditetapkan peserta.

Liputan6.com, Jakarta PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan meluncurkan produk barunya, berupa jaminan pensiun seperti yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil (PNS). Produk tersebut diciptakan untuk mengakomodir pekerja swasta yang ingin memiliki jaminan masa pensiun.

Direktur Pemasaran Jiwasraya De Young Adrian mengatakan, produk dengan nama JS Pesangon tersebut seperti program pensiun yang diikuti PNS. Peserta akan mendapatkan pesangon pensiun hingga meninggal dunia. Kemudian pesangon terebut bisa diteruskan ke istri sampai meninggal dunia.

Tidak sampai di situ. Jika peserta memiliki anak, dengan usia di bawah 25 tahun belum bekerja dan belum menikah, maka keturunan tersebut bisa mendapatkan pesangon.

"Ini seperti pegawai negeri. Enggak ada produk lain di Indonesia," kata Adrian, di Jakarta Convention Centere (JCC)‎, Kamis (21/9/2017).

Adrian melanjutkan, program pensiun JS Pesangon memberikan keleluasaan peserta menentukan usia pensiunnya, dengan pembayaran  premi minimal Rp 500 ribu per bulan.

Untuk ‎menentukan besaran pesangon, pembayaran premi  tersebut diakumulasi sampai batas usia pensiun yang ditetapkan peserta. "Program pensiun‎ untuk pekerja swasta bisa memprogramkan pensiun, nanti diakumulasikan.

Misalnya mengikuti program di usia 35 tahun usia pensiunnya ditetapkan 55 tahun. Bila membayar premi Rp 500 ribu maka pemegang polis akan mendapatkan uang pensiun Rp 6 juta per bulan," papar Adrian.

Menurut Adrian, peserta JS Pesangon yang meninggal dunia sebelum usia pensiun, maka pembayaran uang pensiun bisa diberikan. Rencananya produk tersebut akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

"Kalau terjadi apa-apa maka tetap mendapat, itu sampai istri meningal,"‎ dia menandaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bekraf Dorong Industri Asuransi Ikuti Perkembangan Teknologi

Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf) mendorong para pelaku industri termasuk industri asuransi jiwa untuk memanfaatkan momentum perkembangan inovasi teknologi digital dengan mengajak generasi muda Indonesia melakukan kegiatan positif.

Direktur Edukasi Ekonomi Kreatif Bekraf, Poppy Savitri mengungkapkan, Bekraf tengah mendorong para pelaku industri untuk melakukan kegiatan yang berinovasi di bidang digitalisasi.

Bidang yang banyak digandrungi oleh generasi muda masa kini, yang lahir dan besar di era perkembangan teknologi digital. Kondisi ini harus dimanfaatkan guna mengembangkan kreativitas mereka yang bermanfaat bagi masyarakat lebih luas.

“Kami di Bekraf juga banyak melakukan kegiatan yang mendorong pengembangan kreativitas berbasis digital bagi generasi muda Indonesia untuk dapat menciptakan suatu kreativitas untuk memudahkan kehidupan masyarakat,” paparnya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (8/9/2017).

Poppy melanjutkan, gaya hidup masyarakat yang terbiasa melakukan berbagai aktivitas melalui smartphone telah terbukti memberikan banyak manfaat mulai dari efisiensi waktu sampai dengan peningkatan berbagai peluang bisnis di berbagai sektor. Salah satu contoh yang dapat dilakukan adalah menyederhanakan proses pembelian asuransi yang dinilai berbelit-belit dan rumit.

Dengan banyaknya inovasi yang dilakukan, para pelaku industri asuransi dirasa mampu mengubah pandangan masyarakat tentang asuransi dan juga meningkatkan ketertarikan masyarakat untuk memiliki asuransi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi

  • PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang asuransi.

    Jiwasraya

  • Pensiun seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan, ataupun atas permintaan sendiri.

    Pensiun