Sukses

3.065 Orang Tertipu Umrah Murah Kafilah Rindu Ka'bah

Kasus penggelapan dana umrah kembali membuat nelangsa para jemaah biro perjalanan Kafilah Rindu Ka'bah (KRK) atau PT Assyifa Wisata Mandiri.

Liputan6.com, Jakarta - Usai First Travel, kasus penggelapan dana umrah kembali membuat nelangsa para jemaah biro perjalanan Kafilah Rindu Ka'bah (KRK) atau PT Assyifa Wisata Mandiri. Sekitar 3.065 orang telah menjadi korban sang pemilik, Ali Zainal Abidin alias Azab, dengan total kerugian sekitar Rp 50 miliar.

Dari pantauan Liputan6.com, belasan calon jemaah dan agen biro perjalanan umrah mendatangi kantor Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, jUMAT pagi ini (22/9/2017). Mereka berjuang agar aparat penegak hukum dapat meringkus bos KRK.

Para calon jemaah KRK tersebut diterima Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi. Kasus penipuan umrah ini berawal dari kegagalan para calon jemaah berangkat ke Tanah Suci pada Desember 2015. Selanjutnya sekitar 396 calon jemaah melapor ke pihak kepolisian pada 12 April 2016, bahkan hingga saat ini.

Tak terhitung banyaknya laporan yang sudah diajukan dari para korban, mulai dari Polsek, Polres, Bareskrim, Polda Metro Jaya, Polri, Kejaksaan Agung, sampai melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Juni lalu dan ke DPR pada 29 Agustus 2016.

"Hasilnya apa? Nihil. Ini sudah jelas-jelas kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kasus kedua terbanyak memakan korban setelah First Travel, tapi kenapa pemiliknya si Azab tidak juga ditahan," kata perwakilan calon jemaah KRK, Hisyam Ramdani Amar Ma'ruf, kepada wartawan.

"Seharusnya ini menjadi perhatian pemerintah, lembaga agama, aparat penegak hukum, karena kami sudah sangat dizalimi oleh Azab," ujar Hisyam.

Hisyam menuntut keadilan dari penegak hukum dan pemerintah untuk segera memproses pidana bos Kafilah Rindu Ka'bah Azab karena sudah berstatus tersangka. Namun, hingga saat ini Azab masih bebas di luar dan terus mencari korban baru.

"Kami sudah melapor dari struktur kepolisian tertinggi sampai terendah, tidak ada kejelasan sikap penegak hukum memenjarakan Azab. Padahal, dia sudah jadi tersangka sejak September 2016. Akibat sudah terlalu lama, akhirnya terjadi penipuan berulang," tutur dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya: Total Kerugian

Pria berusia 29 tahun itu mengaku, total kerugian calon jemaah KRK mencapai sekitar Rp 50 miliar. Bukan hanya materil, tapi juga mengalami penderitaan lain secara moral. "Kerugiannya Rp 50 miliar dari 3.065 jemaah. Tapi banyak lagi kerugian karena ada calon jemaah yang sampai stres, meninggal, stroke, kena PHK, sampai bercerai," tutur Hisyam.

Dia khawatir kasus yang berlarut-larut ini tanpa ada aksi dari penegak hukum untuk memenjarakan Azab alias Ali Zainal, akan semakin bertambah parah. "Khawatirnya Azab ini akan melakukan penghilangan barang bukti, atau ada masa kedaluwarsa dari sebuah kasus, sehingga tidak bisa diusut lagi," jelas dia.

Perwakilan calon jemaah Kafilah Rindu Ka'bah lain yang menjadi korban, Satria Kurniawan, berharap agar penegak hukum dapat segera menangkap Ali Zainal Abidin alias Azab. "Segera tangkap, penjarakan, usut (selidiki), dan kalau ada (harta) kembalikan uang jemaah. Walaupun tidak berharap banyak, karena izin KRK sudah dicabut Menteri Agama," kata dia.

Sementara itu, agen Kafilah Rindu Ka'bah, Hayati mengungkapkan, KRK menawarkan harga umrah berkisar Rp 11 juta sampai Rp 22 juta per orang tergantung kedekatan waktu keberangkatan umrah. Semakin dekat waktu berangkat, maka harganya semakin mahal.

"Kami semua merasa tertipu oleh PT Assyifa, sudah kenyang dengan janji-janji karena sejak 2015 sampai saat ini tidak terealisasi. Dia (Azab) dibiarkan menikmati uang jemaah tanpa ditahan, padahal kami terus diteror oleh calon jemaah yang jadi korban sampai saya berhenti bekerja," kata Hayati, sambil sesenggukan menahan tangis.

Mirisnya lagi, Hayati bilang, dugaan Azab melakukan TPPU sangat jelas. Berdasarkan informasi dari sahabat dekat Azab dan istrinya, adik atau kakak ipar Azab memiliki sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah Bekasi yang berasal dari uang calon jemaah. Begitu pun dengan harta benda Azab yang lain.

"Selain pom bensin, ada juga rumah yang dibeli dari uang jemaah. Intinya dia melakukan penarikan dana masyarakat untuk kepentingan pribadi dalam rangka membeli rumah," ujar Hayati.

Kini, tuntutan Hayati, para agen dan jemaah umrah KRK yang menjadi korban kepalsuan Azab hanya satu, yakni menjebloskan Azab atau Ali Zainal ke penjara. "Masukkan Azab ke penjara supaya tidak ada lagi korban berikutnya," ujar dia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.