Sukses

669 Pelamar CPNS Harus Unggah Ulang Berkasnya, Cek di Sini

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, sebanyak 669 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017 gelombang II diharuskan mengunggah ulang berkas lamarannya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan menjelaskan, sehubungan dengan proses seleksi administrasi CPNS 2017, ditemukan beberapa berkas atau file persyaratan pelamar yang telah diunggah melalui SSCN tidak dapat terbaca.

"Dikarenakan image atau dokumen tidak dapat terbaca oleh sistem (corrupted files)," ujar Ridwan, Minggu (24/9/2017). Oleh karena itu, lanjut BKN, maka beberapa pelamar diwajibkan untuk melakukan unggah kembali berkas persyaratan tersebut.

Apabila sampai batas waktu penutupan pendaftaran yang telah ditentukan, file dokumen tersebut tidak dilengkapi, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan pendaftaran.

‎Untuk mengetahui nama-nama pelamar yang harus mengunggah ulang berkasnya, dalam dilihat di laman https://sscn.bkn.go.id/file_ulang

Ridwan melanjutkan, total pelamar seluruh instansi sejak 11 September hingga Minggu (24/9/2017) pukul 13.20 WIB mencapai 1.117.943 orang. Pelamar banyak mengejar atau mengincar posisi PNS di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Sedangkan instansi dengan jumlah pelamar CPNS 2017 terendah adalah Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dengan jumlah pelamar 50 orang," jelas dia.

Sejauh ini memang ada beberapa masalah yang dihadapi oleh pendaftar ketika memasukkan data dan berkas. "Kalau kami kaji, 90 persen kendala ada di pelamar sendiri. Entah karena tidak cermat baca pengumuman, tidak mengerti sistem online dan lain-lainnya," tambah dia.

Sedangkan dari portal pendaftaran sendiri atau dari sscn.bkn.go.id sendiri tidak ada kendala yang berarti. "Dari sisi SSCN, alhamdulillah tidak ada masalah berarti," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

17.428 lowongan

Setelah pembukaan lowongan CPNS di dua instansi Agustus lalu, kini pemerintah kembali membuka lowongan penerimaan CPNS putaran kedua di 60 (enam puluh) Kementerian/Lembaga dan 1 (satu) Pemerintah Provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Utara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, kebijakan penerimaan CPNS Tahun 2017 ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada jabatan-jabatan strategis (core business) yang mendukung Nawacita sebagai pengganti PNS yang pensiun, serta karena adanya peningkatan beban kerja pada Kementerian/Lembaga dimaksud.

Khusus untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, ujar Menteri, pertimbangannya karena daerah itu merupakan provinsi pemekaran yang masih sangat kekurangan pegawai.

“Formasi untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebanyak 500, sedangkan jumlah lowongan atau formasi CPNS untuk Kementerian/Lembaga, sebanyak 17.428,” ujarnya di awal September ini.

Dijelaskan, formasi untuk Kementerian/Lembaga, termasuk untuk putra/putri lulusan terbaik (cum laude/dengan pujian) sebanyak 1.850, penyandang disabilitas sebanyak 166, serta putra/putri Papua dan Papua Barat sebanyak 196.

3 dari 3 halaman

Rincian Formasi

Kementerian

1. Kementerian Keuangan, 2.8802. Kementerian ESDM, 653. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 3004. Kementerian Ketenagakerjaan, 1605. Kementerian Kelautan dan Perikanan, 3296. Kementerian Perindustrian, 3807. Kementerian PUPR, 1.0008. Kementerian Pariwisata, 409. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, 1.61010. Kementerian LHK, 70011. Kementerian Perhubungan, 40012. Kementerian Luar Negeri, 7513. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigras, 9114. Kementerian Kesehatan, 1.00015. Kementerian Pertanian, 47516. Kementerian Sosial, 16017. Kementerian Riset, Teknologi, dan PT, 1.50018. Kementerian PPN/BAPPENAS, 3819. Kementerian PANRB, 9120. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2121. Kementerian Sekretariat Negara, 17822. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, 4023. Kementerian Agama, 1.00024. Kementerian Perdagangan, 6525. Kementerian Pemuda dan Olah Raga, 2726. Kementerian Bidang Polhukam, 2527. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 2528. Kementerian BUMN, 2529. Kementerian KUKM, 2530. Kementerian Pertahanan, 50

Lembaga

31. Kejaksaan Agung, 1.00032. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), 17533. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), 9834. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), 6035. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), 2836. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), 17537. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), 1038. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), 9039. Badan Nasional Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), 8740. Komisi Yudisial (KY), 3341. Badan Narkotika Nasional (BNN), 27542. Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), 6043. Badan SAR Nasional, 16044. Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP), 30045. Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), 22546. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), 18247. Lembaga Penerbagan dan Antariksa Nasional (LAPAN), 9948. Badan Ekonomi Kreatif, 9349. Badan Pengawas Obat dan Makanan, 11050. Badan Intelijen Nasional (BIN), 19951. Badan Kepegawaian Negara (BKN), 21252. Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), 15753. Setjen DPR, 8554. Badan Informasi Geospasial (BIG), 6755. Lembaga Administrasi Negara (LAN), 29956. Mahkamah Kontitusi (MK), 7057. Kepolisian Republik Indonesia, 20058. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), 2559. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), 5360. Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), 26

Provinsi

61. Kalimantan Utara, 500

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.