Sukses

Tanah Diakui Masyarakat, Perum Bulog Ajukan Banding

Tan Heng Lok mengklaim memiliki lahan di Kelapa Gading seluas kurang lebih 4,3 hektare (ha) yang kini ditempati sebagai gudang Bulog.

Liputan6.com, Jakarta Persoalan akuisisi lahan milik BUMN kembali terjadi. Kali ini terjadi pada Perum Bulog yang harus berhadapan dengan seorang pegawai swasta bernama Tan Heng Lok, yang mengklaim memiliki lahan di Kelapa Gading seluas kurang lebih 4,3 hektare (ha) yang kini ditempati sebagai Gudang Perum Bulog.

Keputusan pemilikan lahan oleh Tan Heng Lok ini didasari atas Keputusan Pengadilan Jakarta Utara Nomor 54/Pdt G/2015 PN-Jkt Utr Tanggal 24 Januari 2017.

Seiring keputusan ini, Perum Bulog bersama dengan kuasa hukumnya menyatakan banding sebagaimana Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 564/Pdt.G/2015/PN. Jkt Utr tanggal 30 Januari 2017.

Kuasa Hukum Perum Bulog Yusril Ihza Mahendra mengatakan, masalah yang terjadi pada Perum Bulog ini merupakan hal lumrah yang terjadi di DKI Jakarta. Selama ini, banyak orang yang memanfaatkan kelengahan pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Tanah ini sudah milik Perum Bulog dengan status Hak Pakai sejak 1993-1994 dan selama ini tidak ada yang menggugat. Tapi ini tiba-tiba kok ada yang mengakui, dikabulkan pengadilan lagi," kata Yusril di Kantor Pusat Perum Bulog, Jakarta, Senin (25/9/2017).

Selama masa persidangan, Tan Heng Lok, dikatakan Yusril tak pernah menampakkan diri. Memang sesuai aturan, persidangan bisa diwakilkan kuasa hukumnya. Hanya saja ini yang menjadikan Yusril merasa curiga.

Dia mengakui, permasalahan tanah di Jakarta ini sangat rumit. Yusril mengaku pernah menangani kasus pengakuan lahan bekas Bandara Kemayoran oleh warga negara Belanda. Setelah ditelusuri, yang mengajukan gugatan hak atas tanah tersebut ternyata sudah meninggal tahun sebelum Indonesia Merdeka.

"Nah, kita sedang telusuri saat ini apakah Tan Heng Lok ini manusia beneran, ada wujudnya, atau hanya manusia dalam fiksi," tegas Yusril.

Pengajuan banding ini dilakukan karena menurut Yusril, adanya kesalahan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan kurangnya bukti persidangan. Maka dari itu, pihaknya akan menambahkan beberapa bukti dalam pengajuan banding kali ini.

Pada kesempatan yang sama, Direktur SDM dan Umum Perum Bulog Wahyu Suparyono mengaku, masalah yang menimpa perusahaan menjadi bahan evaluasi di manajemen. Saat ini memang Perum Bulog tengah melakukan penataan aset.

"Saat saya masuk bersama Pak Djarot, saya bilang inilah saatnya kita rapikan aset kita. Kita punya data nasional total aset kita, cuma memang masing-masing ada beberapa persoalan, makanya ini kita tuntaskan," tutup dia.

Tonton Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.