Sukses

Kemenperin Usul Tax Allowance buat Industri Penyerap Tenaga Kerja

Pemerintah tengah mendorong kinerja industri padat karya berorientasi ekspor.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian tengah memacu daya saing dan produktivitas industri nasional khususnyasektor padat karya yang berorientasi ekspor agar mampu berkompetisi di pasar internasional.

Langkahstrategis yang dilakukan adalah mengusulkan skema pemberian insetif fiskal untuk sektor tersebut bisaberbasis jumlah penyerapan tenaga kerja.

“Kami sedang membahasnya dengan Kementerian Keuangan, bahwa pemberian fasilitas tax allowancebukan lagi berbasis jumlah investasi, tetapi tenaga kerja,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Selasa (26/9/2017).

Menperin meyakini, selain dapat mendorong penciptaan lapangan kerja, implementasi fasilitas fiskal perpajakan tersebut diupayakan juga untuk meningkatkan investasi di sektor industri strategis.

"Kami berharap, adanya potongan perpajakan, bisa digunakan perusahaan untuk reinvestasi," ujarnya.

Airlangga menyebutkan, industri padat karya berorientasi ekspor yang sedang didongkrak kinerjanya,antara lain sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT), industri alas kaki, industri pengolahan ikandan rumput laut, industri aneka (mainan anak, alat pendidikan dan olah raga, optik, alat musik), industrifarmasi, kosmetik dan obat tradisional, serta industri kreatif (kerajinan, fashion, perhiasan).

Selanjutnya, industri barang jadi karet (ban kendaraan bermotor dan rethreading ban pesawat terbang),industri elektronika dan telematika (multimedia, software), industri furniture kayu dan rotan, sertaindustri makanan dan minuman (turunan CPO, olahan kopi, kakao).

Khusus industri TPT, pemerintah tengah melakukan negosiasi untuk membuatperjanjian kerja sama bilateral dengan Amerika Serikat dan Uni Eropa sehingga memperluas pasarekspor TPT lokal.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ekspor TPT

Kemenperin memperkirakan ekspor industri TPT akan tumbuh rata-rata 11 persen per tahun. Untuk tahun 2017, nilai ekspor TPT dipatok sebesar US$ 12,09 miliar dengan jumlah tenaga kerjasebanyak 2,73 juta orang.

Sedangkan, pada tahun 2019, Kemenperin menargetkan ekspornya bisamencapai US$ 15 miliar dan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 3,11 juta orang.

Menperin pun menegaskan, penanaman modal yang dilakukan oleh investor asing bukan merupakan ancaman bagi ketahanan nasional. "Kalau kita bicara industri, investasi itu ditanam di Tanah Air, yang dipekerjakan itu tenaga kerja dari Indonesia dan yang namanya investasi itu tidak bisa dibawa pulang," tuturnya.

Airlangga menjelaskan, investasi asing dari sektor industri dapat memberikan efek yang luas bagi perekonomian nasional, di antaranya menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan nilai tambahproduk dalam negeri.

"Salah satunya kalau kita bicara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari kegiatanindustri. Dari mulai bahan baku sampai proses produksi, mulai sektor hulu, tengah sampai hilir itu kanPPN jalan terus," ungkapnya.

Pajak yang berbasis industri manufaktur itu, lanjutnya, bersifat transparan sehingga tidak akan adaperusahaan yang bisa bermain-main dengan kebijakan fiskal.

Diketahui, hingga Juni 2017, nilai investasi sektor industri untuk Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar US$ 7,06 miliar dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 52,11 triliun. Angka tersebut meliputi 8.421 proyek tersebar diseluruh Indonesia.

Hingga saat ini, industri manufaktur nasional semakin memperlihatkan kinerja yang positif. Berdasarkandata United Nations Industrial Development Organization (UNIDO), Indonesia menduduki peringkat ke-9di dunia untuk Manufacturing Value Added atau naik dari peringkat tahun sebelumnya di posisi ke-10.

Peringkat ke-9 ini sejajar dengan Brazil dan Inggris, bahkan lebih tinggi dari Rusia, Australia, dan negaraASEAN lainnya. Oleh karenanya, Kemenperin terus memacu hilirisasi industri guna meningkatkan nilaitambah di dalam negeri.Demikian siaran pers ini untuk disebarluaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini