Sukses

Menteri Rini Mau Jual Pembangkit Listrik Buat Tutup Utang PLN?

Saat ini utang PLN yang berasal dari berbagai sumber mencapai Rp 300 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno berencana menawarkan pembangkit listrik yang telah beroperasi (eksisting) milik PT PLN (Persero) kepada swasta. Rencana ini menyusul surat Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati untuk dua menteri terkait potensi gagal bayar utang.

Rini menjelaskan, dalam proyek listrik 35 ribu MW, PLN mengerjakan pembangkit listrik lebih dari 9 ribu MW. Sementara lebih dari 25 ribu MW dengan skema Independent Power Producer (IPP). Artinya skema IPP, konstruksi maupun pendanaan merupakan tanggungjawab pihak swasta.

"Sebelum 35 ribu MW, total kita punya pembangkit listrik 46 ribu MW. Sebagian IPP, tapi sebagian besar milik PLN. Ini sedang kita lihat, yang efisien akan ditawarkan ke swasta," kata Rini di Shangri-La, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Dalam berinvestasi, Rini menilai, aset berupa pembangkit listrik milik PLN harus terus berjalan secara efisien. "Yang sudah berproduksi listrik dengan harga efisien dan memadai, kalau dijual pun tidak ada masalah. Ini yang sedang kita lihat," tuturnya.

Penawaran kepada investor, menurut Rini dibuka untuk proyek-proyek pembangkit listrik PLN yang sudah berjalan (brownfield). "Yang sudah brownfield, kita mau cari partner untuk mempercepat pembangunan. Kita undang investor, seperti jalan tol, jadi tidak jelek juga kalau kita mau continue on bangun transmisi, dan lainnya," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, saat ini utang PLN yang berasal dari berbagai sumber mencapai Rp 300 triliun. Namun, besaran utang yang dimiliki PLN masih dalam status aman, bahkan PLN memiliki dana pinjaman siaga yang sewaktu-waktu bisa diambil sebesar Rp 30 triliun.

"Utang Rp 300 triliun, selama ini tidak ada kreditur yang mempermasalahkan," kata Sofyan.

Sofyan mengungkapkan, PLN masih mendapat kepercayaan berutang karena aset yang dimiliki perusahaan cukup besar, yaitu Rp 1.300 triliun dan ekuitasnya Rp 900 triliun.

"Sebenarnya tidak ada sesuatu yang perlu di khawatirkan, kami punya platfom Rp 30 sekian triliun, buat pinjam setiap saat bisa bayar. Kami subsidi tagihan tertunda punya Rp 12 triliun, orang kaya PLN itu," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto melanjutkan, selama tiga tahun terakhir, PLN menambah utang sebanyak Rp 58 triliun. Akan tetapi, PLN juga telah membayar utang masa lalu yang jatuh tempo, dalam periode sama sebesar Rp 71 triliun.

"Selama tiga tahun terakhir ini tambahan utang kita Rp 58 triliun, tapi investasi yang sudah kami bayar itu Rp 71 triliun,‎" kata dia.

Sarwono mengungkapkan, PLN telah memproyeksi pembayaran utang dan bunganya sampai 30 tahun ke depan, agar pembayarannya tepat waktu. Untuk utang jatuh tempo‎ yang telah dibayar pada tahun ini, PLN telah membayar Rp 10 triliun.

"Semua sudah kami bayar. Kami bayar hampir Rp 10 triliun yang global bond, working capital, enggak ada masalah," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surat Menteri Keuangan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani melayangkan surat ke Menteri ‎Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Surat tersebut berisi kekhawatiran tentang kegagalan PT PLN (Persero) ‎membayar utang yang berisiko pada keuangan negara.

Seperti yang dikutip dari surat Menteri Keuangan bernomor‎ S-781/MK.08/2017, soal Perkembangan Risiko Keuangan Negara atas Penugasan Infrastruktur Ketenagalistrikan, Sri Mulyani menyampaikan lima poin penting yang harus diperhatikan Menteri Rini dan Menteri Jonan.

Pertama mengenai kinerja PLN ditinjau dari sisi keuangan terus mengalami penurunan, seiring dengan semakin besarnya kewajiban korporasi untuk memenuhi pembayaran pokok dan bunga pinjaman yang‎ tidak didukung dengan pertumbuhan kas bersih operasi.

Hal ini menyebabkan dalam tiga tahun terakhir Kementerian Keuangan harus mengajukan permintaan walver pada lender PLN, sebagai dampak terlanggarnya kewajiban pemenuhan covenant PLN dalam perjanjian pinjaman, untuk menghindari cross default atas pinjaman PLN yang mendapatkan jaminan pemerintah.

Kedua, terbatasnya internal fund PLN untuk melakukan investasi, dalam melaksanakan penugasan pemerintah berdampak pada ketergantungan PLN dari pinjaman, baik melalui pinjaman kredit investasi perbankan, penerbitan obligasi, maupun pinjaman dari lembaga keuangan Internasional.

Ketiga, berdasarkan profil jatuh tempo pinjaman PLN, kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman PLN diproyeksikan akan terus meningkat dalam beberapa tahun mendatang.

Sementara itu, pertumbuhan penjualan listrik tidak sesuai dengan target, adanya kewajiban pemerintah untuk meniadakan kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) dapat berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar PLN.

Keempat, Sri Mulyani mengungkapkan, dengan mempertimbangkan bahwa sumber penerimaan utama PLN berasal dari TTL yang dibayarkan oleh pelangan dan subsidi listrik dari pemerintah, kebijakan peniadaan kenaikan TTL perlu didukung dengan adanya regulasi yang mendorong penurunan harga biaya produksi listrik.

"Selain itu, kami mengharapkan saudara dapat mendorong PLN untk melakukan efisiensi biaya operasi, terutama energi primer guna mengantisipasi peningkatan risiko gagal bayar di tahun-tahun mendatang," lanjut Sri Mulyani dalam poin keempat surat tersebut.

Kelima, terkait dengan penugasan program 35 GW, Sri Mulyani berpendapat perlu dilakukan penyesuaian terkait target investasi PLN dengan mempertimbangkan ketidakmampuan PLN dalam memenuhi pendanaan investasi cashflow operasi, tingginya outlook debt maturity profile, serta kebijakan pemerintah terkait tarif, subsidi listrik, dan Penyertaan Modal Negara (PMN).

"Hal ini diperlukan untuk menjaga sustainabilitas fiskal APBN dan kondisi keuangan PLN yang merupakan sumber risiko fiskal pemerintah," tutup Sri Mulyani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.