Sukses

10 Lembaga Keuangan Kini Manfaatkan Data KTP Elektronik

Kerja sama pemanfaatan KTP elektronik ini diharapkan dapat beri banyak manfaat serta kemudahan bagi lembaga keuangan umum dan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - 10 lembaga keuangan di Indonesia kini resmi menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP Elektronik sebagai basis data tunggal. Upaya ini dilakukan demi penigkatan pelayanan dan data perusahaan terhadap semua nasabah dan calon nasabahnya.

Pemanfaatan data kependudukan ini direalisasikan dengan ditandatanganinya kerja sama antara 10 lembaga keuangan tersebut dengan Direktorat Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kesepuluh lembaga jasa keuangan yang menjalin kerja sama itu terdiri dari tiga institusi perbankan yaitu PT Bank KEB Hana Indonesia (KEB Hana Bank), PT Bank Panin Tbk (Panin Bank), dan PT Bank BCA Syariah (Bank BCA Syariah).

Serta tujuh lembaga keuangan lainnya berasal dari lembaga keuangan lain yang terdiri dari PT. Batavia Prosperindo Finance (Batavia Finance), PT Dipo Star Finance (Dipo Star Finance) , PT Maybank Indonesia Finance (Maybank Finance), PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life), PT Danakita Investama (Danakita), PT Sinar Mitra Sepadan Finance (SMS Finance) serta Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa).

Direktur Utama Panin Bank, Herwidayatmo mengungkapkan, dalam kerja sama pemanfaatan KTP elektronik ini dapat memberikan banyak manfaat serta kemudahan bagi lembaga keuangan maupun masyarakat umum.

"Bagi industri perbankan, penggunaan data base kependudukan merupakan satu hal yang diinginkan karena dapat mempermudah proses verifikasi identitas, pembukaan bank dan sebagainya. Dari masyarakat juga dapat lebih mempercepat proses layanan keuangan," ungkap Herwidayatmo mewakili 10 Lembaga Jasa Keuangan dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9/2017).

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, kerja sama dengan sejumlah lembaga keuangan dilakukan sebagai tindak lanjut atas nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilakukan pada 2014 untuk kerja sama pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik.

Dirinya menambahkan, kerja sama ini juga akan memberikan dampak positif bagi Kemendagri dalam melengkapi basis data kependudukan mengenai transaksi keuangan.

"Selain mempermudah lembaga keuangan, kerja sama ini akan membuat data base kependudukan lebih tertata dan terdata seraca detail. Di mana kedepan semua transaksi penduduk di lembaga keuangan akan terdata lebih lengkap," ujar Zudan.

Zudan berharap, ke depannya lembaga keuangan lain juga dapat ikut berkerja sama dalam pemanfaatan data kependudukan ini dan terus ikut mendukung kebijakan yang telah diatur oleh Kemendagri.

Tercatat, sampai dengan saat ini, sudah 242 lembaga yang mengakses data Dukcapil. Salah satu yang memanfaatkan data ini paling besar adalah industri telekomunikasi. (Yas)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.