Sukses

YLKI Minta OJK Kaji Ulang Perjanjian Dasar Polis Asuransi

Kasus asuransi Allianz terkait pembayaran klaim mulai menyita perhatian berbagai pihak. Salah satunya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus asuransi Allianz terkait pembayaran klaim mulai menyita perhatian berbagai pihak. Salah satunya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengungkapkan apa yang dilakukan asuransi Allianz sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Kalau ada poin dalam hal ini menyelundupkan aturan selain di polis asuransi dan bentuk pengalihan tanggung jawab, jelas itu merugikan konsumen, dan bisa dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen," kata Tulus di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (30/9/2017).

Ia menuturkan, memang selama ini perusahaan asuransi memiliki perjanjian yang harus disepakati dengan pihak yang akan menjadi pemegang polis asuransi. Namun dalam perjanjian itu tidak semua asuransi sama.

Pada kasus Allianz ini, Tulus mengatakan, dalam perjanjian polis tidak tercantum persyaratan klaim salah satunya harus memberikan surat catatan medis lengkap asli dari rumah sakit. Namun ketentuan ini dikirim melalui surat susulan.

Oleh karena itu, ia meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator untuk meninjau ulang klausul perjanjian di perusahaan asuransi. Dia menuturkan, harus ada standarisasi perjanjian dasar yang diterapkan di perusahaan asuransi.

"Jadi fungsi OJK melindungi konsumen. Ini jadi entry point bagi OJK untuk mereview perjanjian dasar asuransi itu," tegas Tulus.

Di kesempatan yang sama Mantan Ketua Dewan Asuransi-Dosen Asuransi dan Manajemen Risiko UI, Hotbonar Sinaga, mengusulkan untuk perjanjian dasar itu dibuat lebih sederhana.

Selama ini, menurut dia, banyak agen asuransi yang tidak menjelaskan secara detail ke calon pemegang polis mengenai apa saja yang ada di perjanjian tersebut. Di sisi lain, saat ini belum banyak masyarakat di Indonesia yang paham mengenai aturan main asuransi.

"Jadi mulai sekarang perjanjian polis asuransi itu tidak boleh lagi hurufnya kecil-kecil, kalau masih hurufnya kecil-kecil dan agen tidak menjelaskan detail, laporkan ke OJK," kata dia. 

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Presdir Allianz Jadi Tersangka

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Manajer Claim perusahaan tersebut, Yuliana Firmansyah, sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta membenarkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait perlindungan konsumen. Dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa keduanya.

"Betul, nanti saya lihat rencana sidiknya, ya," ujar Adi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa 26 September 2017.

Sementara itu, kuasa hukum pihak pelapor sekaligus korban, Alvin Lim, mengatakan, kliennya bernama Ifranius Algadri melaporkan Joachim dan Yuliana Firmansyah karena merasa dipersulit saat meminta klaim biaya perawatan rumah sakit.

Alvin menjelaskan, pihak Allianz selalu meminta catatan medis lengkap rumah sakit sebagai syarat untuk mencairkan atau klaim dari biaya rumah sakit. Sementara rumah sakit tidak pernah memperkenankan memberi catatan medis lengkap karena melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.

"Biasanya penolakan klaim itu perdata. Tapi kenapa ini pidana, karena yang kami permasalahkan bukanlah dibayar atau tidak dibayarnya sebuah klaim. Tetapi bagaimana dia memproses klaim tersebut, ada unsur tipu daya," ucap Alvin di Mapolda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, ucap Alvin, Allianz diduga telah menipu sejumlah nasabahnya dengan proses klaim yang tidak mungkin bisa dipenuhi. Dengan begitu, klaim nasabah akan hangus dalam waktu dua minggu kerja.

"Kasus ini intinya perusahaan Allianz menggunakan modus tipu daya untuk menolak klaim nasabah secara halus, tapi melanggar hukum. Dalam waktu dua minggu tanpa adanya surat lengkap rekam medis, klaim ditolak," jelas dia.

Di lokasi yang sama, Ifranius mengaku dipersulit dengan adanya aturan yang diminta pihak Allianz. Penolakan klaim oleh Allianz ia alami setelah menjalani perawatan pada 2016 di salah satu rumah sakit swasta.

"Pas pertama gabung, bilangnya proses klaimnya gampang, Pak, 14 hari kerja kita bayarkan. Tapi pada nyatanya, klaim saya hingga hari ini tidak dibayarkan," keluh Ifranius.

"Saya sangat kecewa dengan Allianz, karena kekecewaan saya yang begitu besar, saya serahkan kepada kuasa hukum saya," sambung dia.

Laporan terhadap Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017. Diduga, pihak terlapor melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

3 dari 3 halaman

Allianz: Kami Tak Punya Niat Persulit Klaim Asuransi

PT Asuransi Allianz Life Indonesia menyatakan, terkait kasus keberatan atas status klaim pada saat ini yang ditangani Polda Metro Jaya, Allianz telah meminta dokumen pendukung sebagai bagian dari proses yang biasanya dilakukan. Tujuannnya untuk memastikan bahwa klaim yang diajukan sah.

"Allianz tidak pernah memiliki niat untuk mempersulit atau menolak klaim ini," ujar Head of Corporate Communication Allianz Indonesia Adrian DW melalui pesan tertulis kepada Liputan6.com, Kamis 28 September 2017.

Dia mengatakan, Allianz tetap menjalankan kegiatan seperti biasa. Kasus peninjauan ulang klaim ini tidak akan memiliki pengaruh terhadap bisnis ataupun komitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabah.

"Kami yakinkan kepada seluruh nasabah bahwa Allianz berkomitmen untuk menyediakan pelayanan dengan standar tertinggi," ucap Adrian.

Dia mengatakan, sebagai perusahaan keuangan global yang terdepan, Allianz memiliki komitmen penuh untuk melayani kebutuhan perlindungan dari nasabah.

Adrian menyatakan, Allianz telah beroperasi di Indonesia selama lebih dari 20 tahun dan saat ini melayani lebih dari 7 juta nasabah. Prioritas utama adalah untuk melayani kebutuhan finansial dan perlindungan dari para nasabah.

Selama 9 tahun berturut-turut, Allianz menerima predikat sebagai perusahaan dengan 'Service Quality' terbaik oleh Majalah Service Excellence dan Carre-CCSL. Hal ini menunjukkan komitmen dan kualitas layanan tertinggi yang diberikan Allianz kepada nasabahnya

"Allianz sangat menghormati hak nasabahnya dan memiliki proses klaim yang terbaik di kelasnya. Standar praktik kami adalah mendukung nasabah dan bekerja sama untuk memastikan bahwa semua klaim yang diajukan diproses sesuai ketentuan," ucap dia.

Adrian menambahkan, sepanjang 2016, Allianz telah melakukan pembayaran klaim sebesar lebih dari Rp 2 triliun kepada para nasabah.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • YLKI merupakan singkatan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

    YLKI

  • Allianz