Sukses

KPPU Perlu Aktif Lindungi Koperasi dan UKM

Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) melihat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kurang aktif untuk melindungi koperasi dan UKM.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) melihat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kurang aktif untuk melindungi koperasi dan usaha kecil menengah (UKM). Hal ini mengingat persaingan dan praktik usaha yang kurang sehat sangat merugikan koperasi dan usaha kecil di berbagai daerah di Indonesia.

Wakil Ketua Dekopin Mohammad Sukri menyampaikan hal tersebut saat menerima kunjungan dari Kementerian Pendidikan Malaysia, Siswa Koperasi Sekolah dan Gerakan Koperasi Malaysia (ANGKASA Malaysia), yang ditulis Senin (2/10/2017).

Sukri menilai, koperasi dan UKM yang jadi korban praktik usaha tidak sehat, sama saja dengan UKM dan koperasi memberikan modal kepada usaha besar. Ini mengingat sistem konsinyasi dan lambatnya pembayaran kepada UKM dan koperasi serta pembuatan produk sama oleh ritel modern merugikan koperasi dan UKM.

"UKM dipaksa bayar secara konsinyasi. Ini tidak sehat. Ditambah lagi ada praktik jika produk koperasi dan UKM itu laku, maka ritel modern membuat produk tandingan dengan kemasan sendiri dan harga pasokan koperasi dan UKM marginnya ditinggikan. Otomatis yang laku produk kemasan ritel modern itu, barang dagangannya koperasi dan UKM itu tidak laku. Ini praktik usaha yang tidak sehat dan berbahaya bagi ekonomi rakyat," jelas Sukri.

Sukri menuturkan, banyaknya pengaduan koperasi dan UKM yang menjadi korban praktik usaha tidak sehat itu belum mendapat perhatian KPPU. Ia menilai, KPPU cenderung perhatikan masalah antarkorporat dan perusahaan besar.

"Mungkin KPPU sibuk mengurusi masalah antarkorporat atau perusahaan besar, mungkin KPPU-nya kurang proaktif terhadap koperasi dan usaha kecil. Mungkin juga karena tidak adanya komisioner KPPU dari unsur koperasi," kata Sukri.

Sukri mengatakan, untuk mengatasi hal itu, KPPU seharusnya proaktif terhadap masalah dialami koperasi dan UKM. Ini juga berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 yang memperhatikan harga dan perdagangan fair. Selain itu melindungi rakyat. "Bila perlu ajukan Keppres tentang hal itu," tegas Sukri.

Terkait masa tugas KPPU yang akan berakhir, Sukri menyatakan, pihaknya terbuka terhadap tawaran di KPPU. "Menjelang penutupan pendaftaran calon anggota KPPU, saya didesak berbagai pihak di Dekopin dan Inkopontren untuk mendaftarkan diri agar ada keterwakilannya di KPPU. Mereka menyiapkan semua dokumen dan persyaratannya," ujar Sukri.

Sukri menuturkan, selama ini anggota komisioner KPPU diisi dari kalangan akademisi, LSM, para profesional atau pebisnis. Melihat hal itu, butuh seseorang yang mengetahui seluk beluk koperasi. Apalagi pemerintah Indonesia sedang giat membangun infrastruktur sehingga akan meningkatkan ekonomi. Ini juga akan meningkatkan UKM dan koperasi.

"Harus ada (anggota komisioner tahu koperasi). Ini agar tatkala terjadi persaingan tidak sehat dialami koperasi dan UKM ada orangnya (anggota komisioner KPPU," kata Sukri.

Mohammad Sukri, selain menjadi Wakil Ketua Dekopin, juga menjadi Ketua Umum Induk Koperasi Pondok Pesantren (Inkopontren). Sukri mengatakan, Inkopontren sejak didirikan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan KH Noor Iskandar SQ selalu dipimpin para kyai. Namun, dengan pertimbangan Inkopontren adalah perusahaan harus dikelola profesional. Dengan pertimbangan itu, menurut Sukri, para peserta RAT Inkopontren aklamasi memilih dirinya.

"Sejak pertengahan tahun lalu, saya didatangi beberapa ulama, kyai sepuh meminta agar saya bersedia menjadi Ketum Inkopontren, berbagai pihak memberi pertimbangan dan masukan. Akhirnya melalui RAT secara aklamasi ditetapkan. Selama hampir setahun program kami benahi administrasi dan kelengkapan perusahaan Inkopontren, alhamdullilah sudah selesai dan lengkap," ujar Sukri.

Sukri menuturkan, dirinya sudah melewati dua seleksi dalam pemilihan anggota komisioner KPPU. "Kemarin sudah lewati dua tahap termasuk seleksi tertulis di Jakarta," kata Sukri saat dihubungi Liputan6.com.

Diperkirakan ada lima tahap seleksi untuk menjabat sebagai anggota komisioner KPPU.

Sukri menuturkan, bila dirinya terpilih, ke depan diharapkan ada anggota komisioner yang membela UKM dan koperasi. Selain itu, menciptakan fair price dan trade.

Seperti diketahui, masa jabatan anggota komisioner KPPU akan berakhir pada Desember 2017. Sejak Agustus, pendaftaran penerimaan anggota komisioner KPPU sudah dibuka dan resmi ditutup pada September 2017.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.