Sukses

Tanggapan BTN soal Rumah Subsidi Tak Berpenghuni Hasil Temuan BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak 5.108 unit rumah bersubsidi belum dimanfaatkan debitur.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak 5.108 unit rumah KPR Sejahtera fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan dan kebijakan skema selisih angsuran (SSA)/subsidi selisih bunga (SSB) belum dimanfaatkan debitur.

Hal itu diungkapkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017 BPK. Hasil pemeriksaan kinerja pada BUMN memuat hasil pemeriksaan atas tema perekonomian dan keuangan negara.

Pemeriksaan dilakukan atas delapan objek pemeriksaan. Hasil pemeriksaan yang signifikan salah satunya pengelolaan KPR Sejahtera dan SSA/SSB.

Pemeriksaan atas efektivitas pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sejahtera dan SSA/SSB dilakukan pada PT Bank Tabungan Negara Tbk, terutama di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, dan instansi terkait lainnya.

Pemeriksaan itu bertujuan untuk menilai efektivitas pengelolaan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian/pengawasan KPR sejahtera dan SAA/SSB yang dilakukan BTN.

Lalu bagaimana tanggapan BTN mengenai hal tersebut?

Direktur Consumer Banking BTN Handayani menuturkan, BTN menyalurkan KPR subsidi telah ikuti ketentuan Kementerian PU-PR sesuai legal formal yang disyaratkan kementerian.

Syarat itu antara lain nasabah berpenghasilan maksimal Rp 4 juta untuk landed house dan Rp 7 juta untuk rumah susun, belum pernah memiliki rumah, surat pernyataan dari nasabah bahwa rumah akan ditempat, dan lainnya.

Berdasarkan legal formal tersebut, bank memberikan fasilitas kredit kepemilikan rumah (KPR) subsidi. Handayani menuturkan, jika ada temuan ada rumah yang belum ditempati, kemungkinannya bisa beragam.

"Misalkan pindah kerja di kota lain, akses ke lokasi yang belum memadai, dan lain-lain. Jika terkait dengan kualitas bangunan, developer wajib untuk memenuhi sesuai persyaratan yang telah tertuang pada Peraturan Menteri," jelas dia lewat pesan singkat kepada Liputan6.com, Selasa (3/10/2017).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.