Sukses

Kemenhub Tak Ganti Dana Talangan KAI soal Subsidi

Kementerian Perhubungan berharap KAI dapat mengelola sumber pendapatan lain sehingga tidak bebani masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tidak akan mengganti dana talangan KAI untuk penyelenggaraan KA ekonomi Public Service Obligation (PSO) jarak jauh dan jarak dekat.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulmafendi lebih menyarankan kepada KAI untuk lebih mengelola alokasi dana talangan itu.

"Harapan kita KAI dapat mengelola berbagai sumber pendapatan lain, yang tentunya kami harap tidak membebani masyarakat dan tidak membebani APBN. Jadi semacam menerapkan subsidi silang atau cari sponsor," kata Zulmafendi di kantornya, Kamis (5/10/2017).

Mengenai penghitungan berapa dana yang sebenarnya ditanggung oleh KAI, dia mengatakan, hal itu baru bisa dipastikan nanti di akhir tahun setelah kontrak PSO selesai.

Tak kunjung diimplementasikannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2017 yang berisi tentang tarif baru kereta ekonomi PSO jarak jauh dan sedang, ia menuturkan, karena masih ada beberapa evaluasi.

"Evaluasi ini dikarenakan ada beberapa perjalanan kereta baru dan rute baru, seperti KA Brantas yang sebelumnya jurusan Pasar Senen-Kediri kita perpanjang hingga ke Blitar, ini ada tambahan subsidi otomatis," terang dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KAI Batalkan Kenaikan Tarif

PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan keputusan kenaikan tarif KA Ekonomi bersubsidi untuk jarak jauh dan sedang yang rencananya akan diberlakukan mulai 1 Januari 2018. Keputusan ini diambil untuk menjaga pelayanan perusahaan kepada para pelanggan.

Direktur Utama KAI Edi Sukomoro mengungkapkan, dengan pembatalan kenaikan tarif tersebut, sebenarnya KAI menanggung biaya selisih harga yang ditetapkan para Peraturan Menteri (Permen) Nomor 35 Tahun 2016 dengam Permen Nomor 42 Tahun 2017.

"Mengenai selisih tarif yang ada, maka KAI akan menutupi kekurangann, jadi ini bentuk diskon dari kami," kata Edi Sukmoro di Jakarta Railways Centre (JRC), Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Dengan demikian, maka dipastikan per 1 Januari 2018, ini akan menjadi tanggungan yang dibayarkan KAI ke dua kalinya. Sebelumnya, KAI sudah menanggung selisih harga untuk kereta dengan kategori yang sama untuk periode 1 Juli-31 Desember 2017.

Sebenarnya, Permen 42 Tahun 2017 mulai diberlakukan per Juli 2017. Namun, ketika itu KAI kembali membatalkan penyesuaian tarif sesuai Permen 42 tersebut.

"Untuk yang periode Juli sampai Desember 2017 ini lost oportunity yang ditanggung KAI itu sekitar Rp 30 miliar," tegas Edi.

Edi menegaskan, meski menanggung biaya subsidi tidak akan mempengaruhi laporan keuangan perusahaan menjadi negatif.

"Dengan menanggung seperti ini, kami tidak rugi, kan penghasilan perusahaan selain dari angkutan penumpang, masih ada dari angkutan barang dan non angkutan," ujar Edi. (Yas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.