Sukses

PPATK Duga Aliran Dana Orang RI di Stanchart Terkait Cuci Uang

Transfer tersebut dilakukan pada akhir 2015 dari Pulau Guernsey yang merupakan daerah di dekat Prancis ke Singapura.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menerima laporan terkait transfer dana sebesar US$ 1,4 miliar atau sekitar Rp 18,9 triliun milik nasabah Indonesia dari Guernsey ke Singapura melalui Standard Chartered Plc. Transaksi tersebut terjadi akhir 2015 silam.

"PPATK sudah terinfo beberapa bulan yang lalu," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin kepada Liputan6.com di Jakarta, Miggu (8/10/2017).

Ditanya mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penghindaran pajak, Kiagus menerangkan, tindak pidana pajak merupakan salah satu tindakan yang berkaitan dengan TPPU.

Dia menuturkan, dengan jumlah yang tidak sedikit, ada dugaan dana tersebut berkaitan dengan TPPU. Dia menambahkan, pemilik dana tersebut bukan individu.

"Tindak pidana pajak merupakan salah satu tindak pidana asal TPPU. Kalau melihat mutasi uang tersebut kemana-mana kemungkinan besar unsur TPPU terpenuhi. Pemiliknya tidak satu orang," jelas dia.

Lebih lanjut, Kiagus mengatakan, PPATK tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menelusuri dana tersebut. "Biar para aparatur negara bekerja dulu," tukas dia.

Untuk diketahui, Regulator di Eropa dan Asia tengah menyelidiki Standard Chartered Plc. Penyelidikan ini terkait kasus transfer dana nasabah dari Indonesia senilai US$ 1,4 miliar atau Rp 18,90 triliun (estimasi kurs 13.500 per dolar AS).

Dikutip dari Bloomberg, transfer tersebut dilakukan pada akhir 2015 dari Pulau Guernsey yang merupakan daerah di dekat Prancis ke Singapura.

Transfer tersebut menjadi perhatian otoritas keuangan di Eropa dan Asia karena dilakukan sesaat sebelum Guernsey mengadopsi aturan Common Reporting Standard (CRS) atau pertukaran data perpajakan global.

Sekitar 100 negara sepakat untuk bertukar informasi laporan tahunan tentang rekening milik orang-orang di setiap negara anggota untuk kepentingan pajak.

Otoritas Moneter Singapura, Otoritas Keuangan Inggris dan juga Komisi Jasa Keuangan Guernsey tengah mengelusuri rantai kejadian transfer dana yang diduga untuk menghindari aturan perpajakan yang baru tersebut.

Sayangnya, juru bicara Standard Chartered menolak untuk berkomentar. Sekretaris Otoritas Moneter Guernsey Dale Holmes pun juga menolak untuk berkomentar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.