Sukses

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Mineral Logam pada Oktober 2017

Penetapan harga mineral acuan untuk 20 jenis mineral logam sebagai salah satu variabel menentukan harga patokan mineral.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Mineral Acuan (HMA), untuk 20 jenis mineral logam, pada periode Oktober 2017. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 3612 K/32/MEM/2017.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam, berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam.

Kepmen yang ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada tanggal 4 Oktober lalu, disusun untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 44 Tahun 2017, tentang Perubahan Atas Permen Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu Bara.‎

"Di pasal 6 Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017, HMA ini menjadi salah satu variabel untuk menentukan HPM. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal," kata Dadan, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Dadan menuturkan, besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan. Hal ini mengacu pada publikasi harga mineral logam pada indeks dunia.

"Besaran HMA ini mengacu pada publikasi harga Mineral Logam yang dikeluarkan, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX)," papar Dadan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berikut Harga Mineral Acuan Logam

Nikel US$ 11.582,38 per dmtKobalt US$ 60.780,95 per dmt

Timbal US$ 2.331,40 per dmt

Seng US$ 3.107,36 per dmt

Alumunium US$ 2.086,95 per dmt

Tembaga US$ 6.668,95 per dmt

Emas sebagai mineral ikutan US$ 1.316,71 per dmt

Perak sebagai mineral ikutan US$ 17,52 per dmt

Igot timah pb 300 sesuai harga igot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

Igot timah pb 200 sesuai harga igot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

Igot timah pb 100 sesuai harga igot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

Igot timah pb 050 sesuai harga igot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

Igot timah 4 nine sesuai harga igot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

Logam emas sesuai harga logam emas di London bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan

Logam perak mengikuti Harga logam perak di London bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan

Mangan US$ 4,10 per dmtBijih besi laterit/hematit/magnetit US$ 1,00 per dmt

Bijih krom US$ 0,22 per dmtKonsentrat Ilmenit US$ 4,21 per dmtKonsentrat Titanium US$ 10,26 per dmt

"Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan. Sementara, Formula HPM Logam dapat ditinjau kembali secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," tutur Dadan. ‎

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.