Sukses

DPR Tak Yakin Perundingan dengan Freeport Bisa Selesai 3 Bulan

Perpanjangan waktu perundingan seiring dengan perpanjangan status IUPK yang menjadi jembatan Freeport mengekspor mineral olahan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) tak yakin pemerintah bisa menyelesaikan perundingan dengan Freeport McMoran Inc dalam 3 bulan. Alasannya, pembahasan perundingan kali ini cukup berat.

Anggota DPR RI Komisi VII Fadel Muhammad mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang waktu negosiasi selama 3 bulan dengan memperpanjang Izin Usaha Pertambahan Khusus (IUPK). Jika tidak diperpanjang, IUPK untuk Freeport Indonesia habis pada 10 Oktober 2017.

"Jadi kemarin rapat dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan. Di situ terungkap bahwa negosiasi diperpanjang 3 bulan," kata Fadel, dalam seminar dengan tema Membangun Iklim Bisnis yang Kondusif bagi Indonesia Sejahtera, di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Perpanjangan waktu perundingan seiring dengan perpanjangan status IUPK Freeport yang menjadi jembatan Freeport mengekspor mineral olahannya (konsentrat). 

Dengan perpanjangan tersebut, Kementerian ESDM mengharapkan, dalam waktu 3 bulan, sudah menghasilan kesepakatan terkait harga dan mekanisme pelepasan saham Freeport Indonesia menjadi 51 persen dan stabilitas investasi.

"Diharapkan 3 bulan ada selesai," ujar Fadel.

Namun, dia pesimistis perundingan dapat selesai dengan jangka waktu yang pendek itu. Menurutnya, perundingan  yang menyangkut keuntungan dan keuangan sangat sulit untuk mencapai kesepakatan.

"Saya pesimistis karena ini bicara keuntungan. Jadi tidak akan mudah. Bisnis yang kecil saja sulit, apalagi ini perusahaan raksasa," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan memutuskan kembali memperpanjang IUPK sementara untuk PT Freeport Indonesia selama tiga bulan ke depan. Artinya, IUPK sementara anak usaha Freeport McMoran diperpanjang hingga 10 Januari 2018.

"IUPK kita akan kasih tiga bulan saja," tegas Jonan.

Dengan demikian, perpanjangan izin usaha pertambangan khusus perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu sampai dengan 10 Januari 2018.

Jonan beralasan, perpanjangan waktu IUPK sementara diberikan karena proses negosiasi antara pemerintah dan Freeport Indonesia masih menemui jalan buntu. Perpanjangan izin ini diharapkan dapat menuntaskan proses negosiasi.

"Kalau IUPK-nya tiap enam bulan. Jadi ini akan diperpanjang tiga bulan untuk bisa menyelesaikan (negosiasi). Divestasi 51 persen kapan, jadwalnya bagaimana, harganya berapa. Pasti tiga bulan saja," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.