Sukses

Pemerintah Masih Terima Aduan Pencabutan Subsidi Listrik

Jumlah pelanggan 900 VA yang mendapat subsidi saat ini meningkat, dari 4,1 juta pelanggan ‎menjadi 6,5 juta.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah masih memberikan kesempatan bagi masyarakat pengguna listrik 900 Volt Ampere (VA) yang tidak terima subsidi listriknya dicabut untuk mendapatkan subsidinya kembali.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, jika ada masyarakat pengguna daya listrik 900 VA yang tidak terima subsidi listriknya dicabut, bisa melapor ke PT PLN (Persero). Kemudian laporan tersebut akan dikaji ulang untuk memastikan kelayakan mendapat subsidi.

"Kalau ada yang merasa berhak mendapat subsidi silahkan ke kantor PLN terdekat. Silahkan, kalau masih ada yang dicabut subsidi listriknya mungkin ada yang kelewatan," kata Jonan, saat rapat dengan Komisi VII DPR, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Menurut Jonan, jumlah pelanggan 900 VA yang mendapat subsidi saat ini meningkat, dari 4,1 juta pelanggan ‎menjadi 6,5 juta. Dengan begitu, jumlah ‎pelanggan yang dicabut subsidinya berkurang dari 18,1 juta menjadi 15,7 juta. Kementerian ESDM pun telah mengajukan tambahan subsidi listrik atas meningkatnya jumlah penerima subsidi.

"Itu 6,5 juta, asalnya dalam APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) 2017 4,1 juta," jelas jonan.

Jonan mengungkapkan, tambahan 2,4 juta pelanggan tersebut merupakan hasil dari verifikasi ulang pelanggan yang sebelumnya mengalami pencabutan subsidi secara bertahap sejak 1 Januari 2017 hingga Mei 2017.

"Dalam proses perjalanan (pencabutan subsidi) banyak yang protes, akhirnya PLN dan ESDM survey sendiri. Akhirnya jadi 6,5 juta," jelas Jonan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pelanggan listrik 900 VA tidak risau jika PT PLN (Persero) mencabut subsidi listrik. Alasannya, ada mekanisme yang bisa dilalui untuk bisa mendapatkan kembali subsidi listrik kembali.

Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuarid mengatakan, pemerintah telah menyediakan media pengaduan pelanggan listrik yang merasa tidak berhak mengalami pencabutan subsidi listrik. Jika pelanggan listrik mengadu di layanan tersebut maka akan segera diproses untuk dievaluasi untuk memastikan apakah memang pantas atau tidak menerima subsidi.

"Kami sudah menyediakan tempat pengaduan, jadi tidak usah ribut karena tidak dapat subsidi," kata Hadi, di Jakarta.

Cara untuk mendapat subsidi listrik kembali, yaitu dengan melakukan pengaduan ke perangkat desa yang kemudian akan diteruskan ke kecamatan secara online. Dari kecamatan kemudian akan dilaporkan ke posko yang telah disediakan oleh Kementerian ESDM.

Laporan tersebut akan diteruskan kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk memastikan pelanggan listrik tersebut berhak mendapat subsidi listrik atau tidak. Jika berhak, maka Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan PLN untuk memberikan subsidi listrik kembali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.