Sukses

Jurus Pemerintah Pastikan Pekerja Dapat Upah Layak

Pengupahan adalah salah satu aspek yang berpengaruh besar karena berkait erat dengan kepentingan pengusaha dan kesejahteraan pekerja.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Sosial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, peraturan ini mewajibkan pengusaha untuk menyusun serta menerapkan struktur dan skala upah paling lambat pada 23 Oktober 2017.‎

“Pengupahan adalah salah satu aspek yang berpengaruh besar karena berkait erat dengan kepentingan pengusaha dan kesejahteraan pekerja atau buruh. Oleh karena itu, penerapan struktur dan skala upah di perusahaan merupakan suatu hal yang mutlak harus dilaksanakan sesuai peraturan," ujar dia di Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Peraturan tersebut menegaskan jika pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Struktur skala upah ini memiliki manfaat antara lain sebagai pedoman penetapan upah sehingga buruh mendapatkan kepastian besar upah dan untuk mengurangi kesenjangan upah tertinggi dan terendah di perusahaan.

Struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan. Struktur dan skala upah harus dilampirkan pada saat pendaftaran, perpanjangan atau pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan, dengan diperlihatkan kepada pejabat terkait.

"Pengusaha juga wajib memberitahukan struktur skala upah kepada pekerja atau buruh," kata dia.‎

Haiyani mengatakan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan akan menciptakan keadilan internal dan eksternal di perusahaan, serta secara bersamaan menjadi alat bantu perusahaan untuk dapat mencapai visi dan misi perusahaan.

Selain itu, pemahaman sistem pengupahan serta pengaturannya sangat diperlukan untuk memperoleh kesatuan pengertian dan penafsiran terutama antara pekerja dan pengusaha.

”Upah minimum hanya berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net) untuk menghindari agar upah tidak merosot sampai ke level yang paling rendah sebagai akibat ketimpangan pasar kerja. Penerima upah minimum dimaksud hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari  satu tahun,” ungkap Haiyani.

Dia menambahkan, perencanaan pengupahan merupakan suatu hal yang mutlak dan harus ditata sedemikian rupa sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja. "Serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha," tandas dia.

Tonton Video Pilihan Ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.