Sukses

Top 3: Ada Lowongan Kerja di Garuda Indonesia

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis (12/10/2017).

Liputan6.com, Jakarta - Apa berkarier di Garuda Indonesia merupakan pekerjaan impian Anda? Jika ya, maka segera daftar lowongan kerja Garuda Indonesia sekarang juga!

Tak butuh waktu lama, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali membuka kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung bersama Garuda Indonesia. Pendaftaran lowongan kerja dibuka hingga 13 Oktober 2017.

Artikel mengenai lowongan kerja di maskapai nasional tersebut menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis (12/10/2017):

1. Buruan Daftar, Ada Lowongan Kerja di Garuda Indonesia

Melansir laman resmi Garuda Indonesia, career.garuda-indonesia.com, Kamis (12/10/2017), Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali membuka kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung bersama Garuda Indonesia.

Berikut posisi yang dibutuhkan, persyaratan bagi para pelamar, dan tata cara pendaftaran lowongan kerja.

Berita selengkapnya baca di sini

2. 5 Kesalahan Investasi yang Sering Dilakukan Saat Usia 20-an

Ketika usia masih muda, kamu pun berapi-api untuk melakukan banyak hal. Tak terkecuali dalam mencari uang. Rasanya begitu menggiurkan ketika tahu bahwa di usia 20-an, kamu bisa mendapatkan banyak uang dari investasi.

Nantinya, uang tersebut dapat dipakai entah untuk liburan, DP rumah, beli gadget baru sampai untuk modal nikah. Kamu pun mulai mencari-cari berbagi jenis investasi yang bisa dicoba, seperti reksa dana, investasi saham dan lainnya.

Berita selengkapnya baca di sini

3. 5 Barang Bawaan yang Bisa Kena Bea Cukai di Bandara, Apa Saja?

Beberapa minggu yang lalu sempat viral sebuah video petugas Bea Cukai yang meminta bea masuk kepada satu keluarga yang baru pulang dari luar negeri. Mereka ketahuan membawa tas bermerek dengan harga mahal. Jadilah, mereka harus membayar bea cukai.

Sudah sewajarnya kita harus tahu tentang peraturan membawa barang dari luar negeri. Coba sekali lagi kita lihat peraturan yang sudah ada sejak lama yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.188 Tahun 2010.

Berita selengkapnya baca di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.