Sukses

Demi Efisiensi, Kementerian ESDM Terus Tata Aset Hulu Migas

Dalam penyusunan Permen ESDM Nomor 51 Tahun 2017 Kementerian ESDM juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan SKK Migas.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah, memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Pembinaan Barang Milik Negara.

Dalam UU tersebut berisi kewajiban kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan penataan dan pengelolaan seluruh aset atau Barang Milik Negara (BMN) yang dipergunakan pada sektor ESDM.

"Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola BMN pada Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi diterbitkan untuk menindaklanjuti amanat tersebut," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam keterangannya, Sabtu (14/10/2017).

Permen ESDM tersebut diterbitkan untuk menyederhanakan serta mengefisienkan birokrasi dan biaya sewa tempat penyimpanan barang, mengingat saat ini yang terjadi adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melakukan praktik menyewa tempat penyimpanan BMN yang tersebar di beberapa tempat tanpa dapat dikontrol oleh Pemerintah. Hal ini menimbulkan biaya operasi yang tinggi akibat biaya sewa dan pengangkutan barang.

"Pada tempat penyimpanan yang sekarang, Pemerintah tidak dapat mengetahui secara persis praktik perpindahan aset antar KKKS serta penanganan BMN yang berupa deadstock serta limbah yang masih memiliki nilai ekonomis," tambah Dadan.

KKKS pun tidak perlu melakukan pelaporan terkait perencanaan kebutuhan, pengadaan, realisasi pembelian serta pemanfaatan barang kepada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, karena PPBMN Kementerian ESDM melakukan koordinasi terkait hal tersebut dengan SKK Migas.

Adapun dalam penyusunan Permen ESDM Nomor 51 Tahun 2017 Kementerian ESDM juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan SKK Migas. Selain itu, Permen ini juga telah disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan dan mendapatkan respons yang positif.

"Permen ESDM Nomor 51 tahun 2017 diterima dengan baik oleh stakeholder. Hal ini karena penataan BMN juga merupakan salah satu target yang harus dikerjakan oleh Kementerian ESDM bersama-sama dengan Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) dan SKK Migas, serta berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tutup Dadan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.