Sukses

Pengamat: 19 WNI Transfer Dana ke Singapura ‎Tak Pernah Lapor SPT

Ditjen Pajak menyatakan masih menyelidiki laporan pajak dari 19 WNI yang mentransfer dana ke Singapura.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan masih menelusuri 19 dari 81 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat pemindahan dana dari Guernsey ke Singapura sebesar US$ 1,4 miliar atau sekitar Rp 18,9 triliun melalui Standard Chartered. Sedangkan 62 nama diketahui sudah ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).

Pengamat Perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo ‎mensinyalir 19 nasabah WNI ini belum melaporkan seluruh harta di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

"Menurut saya kok yang 19 WNI ini hampir bisa dipastikan belum lapor SPT. Bisa jadi juga yang ikut tax amnesty belum lapor seluruh harta," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Minggu (15/10/2017).

Dia beralasan, dengan memindahkan dana dari Guernsey ke Singapura, ‎artinya selama ini WNI tersebut tidak melaporkan hartanya di SPT.

"Kalau dia (WNI) sudah ikut tax amnesty atau sudah lapor di SPT, tidak perlu takut Automatic Exchange of Information (AEoI) Guernsey dengan Indonesia," kata Prastowo.

Sementara itu, Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengaku masih menelisik pelaporan pajak dari 19 WNI yang mentransfer dana ke Singapura. ‎"Itu (19 WNI) masih dicari lagi. Nama perempuan harus mencari nama suaminya, ini yang susah. Ini istrinya siapa, karena yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kan suami," tegas Ken.

Dia menegaskan, tidak ada pejabat negara, pejabat TNI maupun Polri yang melakukan transfer dana jumbo itu. Sebanyak 81 nasabah itu murni para pengusaha, sehingga tidak ada kaitannya dengan militer ataupun untuk membeli senjata.

"Tidak ada pejabat, TNI, Polri, dan untuk militer itu juga tidak ada. Semua murni pebisnis," ujar Ken.

Menurut Ken, para WNI tersebut memindahkan dana dari Guernsey ke Singapura supaya lebih mudah ikut tax amnesty. Apalagi untuk investasi di Indonesia, mereka dapat sewaktu-waktu memindahkannya dengan gampang.

"Ke Singapura supaya lebih mudah. Kalau butuh investasi di Indonesia kan juga lebih gampang," kata Ken.

Ken mengaku, Ditjen Pajak telah mendapatkan informasi dari berbagai pihak dan negara lain, selain Guernsey. "Itu yang diberitakan dari Guernsey dulu. Sebenarnya kami sudah banyak yang beri informasi, lalu kami kerjakan biasa. Kami bekerja dalam diam," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditjen Pajak Terima Laporan PPATK

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Pajak telah memperoleh Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak beberapa bulan lalu mengenai transaksi mencurigakan nasabah Indonesia melalui Standard Chartered senilai US$ 1,4 miliar.

"Dari LHA PPATK disebutkan ada beberapa alasan 81 WNI transfer dana US$ 1,4 miliar dari Guernsey ke Singapura melalui Standard Chartered," kata Ken.

Ken menuturkan, seluruhnya terkait dengan perpajakan. Alasan itu, Ia mengakui, bukan untuk menghindari pajak. Akan tetapi takut dengan otoritas pajak setempat karena Guernsey mulai akan memberlakukan skema pelaporan perpajakan global atau Common Reporting Standard (CRS).

"Dari LHA PPATK disebutkan bukan menghindar, tapi takut dengan pajak. Karena data informasi di Guernsey mau dilaporkan melalui CRS. Itu yang mereka takut dilaporkan ke pajak, padahal pajak sendiri sudah punya datanya," jelas Ken.

Alasan lainnya, Ken lebih jauh bilang, nasabah-nasabah itu melakukan transfer dana ke Singapura karena ingin ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) di Indonesia. Dari data Ditjen Pajak, dari 81 WNI, sebanyak 62 di antaranya sudah ikut tax amnesty.

"Kalau ditanya untuk apa menarik dana di bank itu. Ada yang jawab dipindahkan ke Singapura karena mau ikut tax amnesty, dan itu benar," tutur Ken.

Dia bilang, pengecekan atau pemeriksaan data pajak 81 WNI tersebut, baik untuk Wajib Pajak yang sudah ikut tax amnesty maupun yang belum selesai akhir bulan ini.

"Kami masih dalami yang sudah ikut tax amnesty, harta sudah seluruhnya dilaporkan ke Surat Pernyataan Harta (SPH) atau belum. Sedangkan sisanya (19) saya belum periksa, masih diteliti. SPT dicek, SPT sebelum dan sesudah tax amnesty. Ini sudah separuh selesai (pemeriksaan). Targetnya akhir bulan ini selesai," ujar Ken.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.