Sukses

Modernland Realty Jual Lahan Rp 3,17 Triliun

PT Modernland Realty Tbk (MDLN) melalui anak usahanya PT Mitra Sindo Makmur (MSM) menandatangani jual beli lahan kepada PT Astra Modern Land

Liputan6.com, Jakarta - PT Modernland Realty Tbk (MDLN) melalui anak usahanya PT Mitra Sindo Makmur (MSM) menandatangani jual beli lahan kepada PT Astra Modern Land dengan total nilai transaksi Rp 3,17 triliun.

Mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti ditulis Minggu (15/10/2017), MSM menjual beberapa bidang tanah seluas 556.577 m2 kepada PT Astra Modern Land.

Kemudian, akta inbreng dengan MSM mengalihkan kepada Astra Modern Land dengan cara inbreng beberapa bidang lahan seluas 109.341 m2.

Direktur PT Modernland Realty Tbk Cuncun Mulyadi menuturkan, penandatanganan akta jual beli lahan dan akta inbreng pada 11 Oktober 2017 itu merupakan tindak lanjut dari penandatanganan amended and restated conditional land transfer agreement pada 8 September 2017. Selain itu juga conditional share subcription agreement.

"Nilai transaksi atas pengalihan tanah sebagaimana dimaksud di dalam akta-akta jual beli tanah dan akta inbreng senilai Rp 3,17 triliun," kata Cuncun.

Pembayaran jual beli lahan melalui dana tunai sebesar Rp 2,65 triliun kepada Astra Modern Land. Selain itu juga pembayaran tanah yang dialihkan melalui inbreng kepada Astra Modern Land sebesar Rp 522,10 miliar dalam bentuk 522.1000 lembar saham di Astra Modern Land yang telah diterbitkan kepada MSM.

Beberapa bidang tanah yang dimiliki oleh MSM yang terletak di Jakarta Garden City (JGC) berlokasi di Jalan Raya Cakung, Cilincing KM 05, Kelurahan Jakarta Timur dengan luas lahan 665.918m2.

"Pengalihan tanah kepada Astra Modern Land berdasarkan akta-akta jual beli tanah dan juga akta-akta inbreng tersebut berdampak pada meningkatnya kinerja keuangan perseroan karena ada peningkatan penjualan tanah perseroan," jelas Cuncun.

Sebelumnya MSM merupakan entitas anak dikendalikan oleh PT Modernland Realty Tbk (MDLN). Selain itu, Astra Modern Land merupakan entitas yang sebelum dan pada saat ditandatanganinya akta-akta jual beli tanah dan akta inbreng dimiliki MSM dan PT Astra Land Indonesia masing-masing sebesar 50 persen dan 50 persen.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.