Sukses

Ada Gugatan Aturan E-Money di MA, Bayar Nontunai Terus Jalan

BI menyatakan aturan uang elektronik digugat di MA tidak mengganggu pembayaran nontunai tapi dikhawatirkan ganggu persepsi warga.

Liputan6.com, Jakarta - Dua pengguna layanan tol dan bus Transjakarta, Normansyah dan Tubagus Haryo Karbyanto menggugat Peraturan Bank Indonesia (PBI) soal Uang Elektronik ke Mahkamah Agung (MA). Padahal, pemerintah dan BI tengah dalam masa transisi menuju implementasi pembayaran transaksi nontunai 100 persen di seluruh gerbang tol per 31 Oktober 2017.

PBI yang digugat adalah PBI Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik. Kedua penggugat itu meminta MA melakukan judicial review atas aturan tersebut.

Deputi Direktur Grup Pengembangan Sistem Pembayaran Ritel dan Keuangan Inklusif BI, Apep M. Komarna menilai, gugatan tersebut tidak akan mengganggu penerapan elektronifikasi di tol secara teknis. Namun ada satu kekhawatirannya.

"Secara teknis tidak ganggu di lapangan, tapi saya takutnya ini ganggu persepsi masyarakat saja, karena sebetulnya penetrasi di lapangan bagus," tutur dia usai Konferensi Pers di kantor pusat Jasa Marga, Jakarta, Minggu (15/10/2017).

Lebih jauh Apep menuturkan, saat ini masih ada pengendara yang belum tahu mengenai pemberlakuan transaksi nontunai di gerbang tol. Alhasil, praktiknya di lapangan, dia menuturkan, ada pengendara yang harus meminjam kartu uang elektronik kepada pengendara lain di belakang.

"Itu sebetulnya tidak boleh. Misalnya di tol Cikarang, sering kejadian begitu, karena di sana belum 100 persen nontunai. Karena yang hybrid teman-teman Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) belum secara full," tambah dia.

Dia menegaskan, gerbang tol hybrid ini akan secara bertahap ditutup. Artinya, seluruh gardu tol harus melayani transaksi nontunai. Sedangkan yang tunai hanya untuk melayani pembelian kartu.

"Jadi tidak bisa bayar tol, tapi uang tunainya buat beli kartu. Dialihfungsikan, mudah-mudahan bisa maksimal, seperti di Kuala Lumpur yang cuma satu lho," Apep mengatakan.

Apep pun tak habis pikir dengan pihak-pihak penggugat. BI merupakan otoritas moneter sehingga paham betul dalam mengeluarkan kebijakan dengan berbagai pertimbangan.

"Kalau ada protes sana sini, tidak masuk akal kalau BI tidak konsen menjaga keuangan rupiah. Ini penjaga stabilitas rupiah, baik secara inflasi dan mata uang itu BI. Karena BI juga keluarkan PBI yang wajib menggunakan uang elektronik, jadi tidak bisa dikontradiksikan dengan UU yang lain. Kita justru harus saling sinergi," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.